Sebaliknya, para penentang hukuman mati menyatakan argumen demikian: Eksekusi mati terhadap terdakwa yang tidak bersalah, banyak terjadi.
Bahwa cepat atau lambat, orang-orang yang tidak bersalah akan terbunuh karena kesalahan atau kekurangan dalam sistem peradilan.
Saksi, jaksa, dan juri, semuanya dapat melakukan kesalahan. Ketika hal itu digabungkan dengan kekurangan dalam sistem peradilan, tidak dapat dihindari bahwa orang yang tidak bersalah akan dihukum karena kejahatan.
Jika hukuman mati digunakan, kesalahan tersebut tidak dapat diperbaiki lagi. Sebab, terhukum sudah mati.
Data dari Amnesty Internasional 2025, di Amerika Serikat (AS), 130 orang yang dijatuhi hukuman mati telah dinyatakan tidak bersalah sejak tahun 1973 dan dibebaskan dari sel hukuman mati.
Rata-rata waktu terpidana mati dieksekusi mati di sana rata-rata 11 tahun. Atau, terpidana mati dipenjara dulu sepanjang sekitar 11 tahun, barulah kemudian dieksekusi.
Tenggang waktu 11 tahun itu untuk membuka kemungkinan bukti hukum baru, seandainya ada bukti hukum baru yang membuktikan bahwa terpidana mati sebenarnya tidak bersalah.
Dengan begitu, terpidana mati bisa dibebaskan jika ada bukti hukum yang membuktikan bahwa terpidana tidak bersalah.
Sebab itu, dari 50 negara bagian di AS, mayoritas sudah menghapus hukuman mati.
Dari dokumen BBC itu, tampak bahwa peradilan di AS melakukan banyak kesalahan. Tercatat 130 terpidana mati dibebaskan sejak 1973 hingga 2025 atau selama 52 tahun.
Jika dihitung rata-rata, ada 2,5 terpidana mati yang dibebaskan per tahun karena kemudian terbukti tidak bersalah. Sebab itu, banyak negara bagian di sana yang menghapus hukuman mati.
Di kasus pembunuhan Faradila, bukti-bukti hukum sangat kuat dan meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Berdasarkan UU yang baru, terpidana diberi waktu 10 tahun untuk dievaluasi kelakuannya.
Jika ia berkelakuan baik, diusulkan kepada presiden RI untuk mendapat pengampunan. Satu-satunya pengampunan adalah diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. (*)