Senja Tak Lagi Jatuh di Kenjeran, Ia tersangkut di Plastik

Selasa 29-09-2026,12:00 WIB
Oleh: Risfa Shine Balqis

BACA JUGA:Eri-Armuji Dicecar Pertanyaan soal Reklamasi Kenjeran, Begini Responsnya!

Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai regulasi daerah telah diterbitkan. Bahkan ancaman denda pidana ringan hingga puluhan juta rupiah bagi pembuang sampah sembarangan.

Itu sudah sering disosialisasikan. Namun, hukum tertulis maupun ancaman materiil terbukti memiliki keterbatasan. Apalagi jika tidak dibarengi dengan revolusi kesadaran dari dalam diri individu masing-masing.

Papan larangan di Pantai Kenjeran akan tetap menjadi benda mati yang sia-sia selama masyarakat masih memelihara ketidakpedulian.

Menyelesaikan sengkarut sampah di pesisir Surabaya membutuhkan langkah reflektif yang radikal dari kita semua.

BACA JUGA:Kata Nelayan Surabaya soal Reklamasi Kenjeran, Terancam Kehilangan Pekerjaan!

BACA JUGA:Relawan Peduly Surabaya Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pantai Kenjeran, Kumpulkan Sampah Plastik hingga Pakaian Bekas

Kita harus mulai belajar membaca ruang publik bukan hanya dengan mata. Tetapi juga dengan empati dan tanggung jawab.

Setiap kata dalam larangan tertulis harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan hidup berwarga negara.

Kebersihan pantai harus ditempatkan sebagai manifestasi tertinggi dari karakter bangsa yang beradab. Serta wujud nyata dari ketakwaan yang hidup.

Papan larangan di Pantai Kenjeran seharusnya tidak perlu berdiri di sana. Itu juka setiap orang sudah memiliki "papan larangan" yang tertanam kuat di dalam sanubari masing-masing.

BACA JUGA:Ahli Pastikan Amdal Proyek Kenjeran Tidak Akan Dimanipulasi

BACA JUGA:Nelayan Keputih Tolak Audiensi AMDAL Reklamasi Kenjeran: Tidak Ada Manfaatnya untuk Kami

Sudah saatnya kita berhenti menjadi penyumbang masalah. Dan mulai melangkah menjadi bagian dari pemulihan lingkungan. Demi masa depan pesisir Kenjeran yang lebih bermartabat. (*)

*) Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik, Universitas Airlangga.

Kategori :