JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat tertanggal 30 September 2026 tersebut, Presiden secara resmi mengusulkan nama Komisen Pol (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Langkah pergantian tongkat komando tertinggi korps Bhayangkara ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menindaklanjuti dokumen kilat dari istana tersebut, komisi hukum DPR RI bersiap bergerak taktis menggelar serangkaian mekanisme fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) secara maraton guna menguji visi misi calon pimpinan baru kepolisian nasional.
BACA JUGA:Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri, Roycke Harry Langie Jadi Komjen
BACA JUGA:Hari Juang Polri 2026 di Surabaya: Kapolri dan Khofifah Ajak Teladani Semangat M. Jasin
"Pagi ini pimpinan DPR menerima surat dari presiden tertanggal 30 September perihal usulan pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri. Nama yang diusulkan adalah Komjen Pol Suyudi Ario Seto," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman memaparkan bahwa DPR RI akan mempercepat proses siber administrasi dan tidak akan menunda peninjauan materiil terhadap profil calon Kapolri baru.
Komisi III dijadwalkan segera menggelar rapat pleno internal untuk menetapkan jadwal resmi rangkaian fit and proper test, yang diawali dengan verifikasi dokumen rekam jejak, kunjungan ke kediaman calon, hingga pemaparan makalah strategi penegakan hukum di ruang sidang komisi.
BACA JUGA:Prabowo Puji Kapolri Listyo Sigit, Sebut Pantas Capai Puncak Karir Kepolisian karena Prestasi
BACA JUGA:Kapolri: 874 Jembatan Merah Putih Presisi Selesai Dibangun, Hubungkan 1.314 Desa
Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat sebagai perwira tinggi bintang tiga, dinilai memiliki modalitas kepemimpinan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang reserse dan operasional.
Penunjukan dirinya oleh Presiden diproyeksikan sebagai langkah penyegaran taktis untuk menjawab kompleksitas tantangan keamanan, penegakan siber kriminal, serta netralitas korps kepolisian dalam menghadapi dinamika politik nasional ke depan.
Parlemen menargetkan seluruh rangkaian pengujian materiil dan penyerapan aspirasi publik terkait calon Kapolri ini dapat dirampungkan dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Mutasi 25 Brigjen Pol oleh Kapolri, Ini Daftar Lengkap Jabatan Lama dan Jabatan Barunya