Refly Harun Sebut Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran

Rabu 07-10-2026,09:47 WIB
Reporter : Pandu Jaya Winanga*
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dua sisi.

Di satu sisi, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun di sisi lain, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PHPU Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

BACA JUGA:Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung: Khawatir Dianggap Berpihak

Refly menyebut kondisi tersebut membuat kedua pihak memiliki alasan untuk merasa diuntungkan dari putusan MK.

“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly kepada wartawan seusai persidangan putusan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Namun, penting dicatat, MK tidak menyatakan Gibran “terbukti tidak memiliki ijazah SMA”. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan dari sekolah luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan.

Perkara juga dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut.

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Bantah Aturan Ijazah Gibran Dibuat untuk Memuluskan Pencalonan

BACA JUGA:Singgung Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Ungkap Pernah Kursus di UTS Australia

Refly menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan membuka peluang bagi proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

“Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Menurut Refly, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, MK, hingga MPR.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.

Refly juga meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Kategori :