Refly Harun Sebut Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran

Rabu 07-10-2026,09:47 WIB
Reporter : Pandu Jaya Winanga*
Editor : Mohamad Nur Khotib

“Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.

BACA JUGA:Istana Wapres di IKN Hampir Rampung, OIKN Pastikan Gibran Bisa Berkantor Tahun Ini

BACA JUGA:Wapres Gibran Bertolak ke NTT, Gandeng Mahasiswa UI untuk Bantu Penanganan Bencana

Refly menyebut ada dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemberhentian Gibran melalui DPR.

Pertama, ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA. Kedua, ia menuduh adanya perbuatan tercela berupa kebohongan publik.

“Kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception,” tutupnya.

Sementara itu, putusan MK secara resmi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :