Perubahan orientasi kebijakan membutuhkan penguatan investasi pencegahan, koordinasi lintas lembaga, pengawasan pemanfaatan lahan, dan evaluasi berbasis hasil. Setiap kejadian kebakaran perlu dianalisis untuk mengidentifikasi penyebab, hambatan penanganan, serta kelemahan pencegahan. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar perbaikan kebijakan pada periode berikutnya.
Karhutla tidak hanya menguji kemampuan pemadaman, tetapi juga kemampuan pemerintah mengantisipasi risiko. Ukuran keberhasilan tata kelola kebencanaan bukan semata-mata seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga seberapa jauh kebijakan mampu mencegah api menyala dan meluas.
Kalimantan membutuhkan sistem pencegahan yang bekerja sebelum asap terlihat. Tanpa perubahan dari respons yang dominan menuju kesiapsiagaan yang konsisten, karhutla berisiko terus menjadi siklus tahunan dengan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi yang berulang. (*)
*) Rixvan Afgani adalah peneliti The Republic Institute dan mahasiswa magister administrasi publik Universitas Brawijaya.