SEJAK 2016, kawasan Tunjungan tidak hanya direvitalisasi wujud fisiknya, tetapi juga digadang-gadang sebagai episentrum kebudayaan yang hidup lewat narasi ”Tunjungan Romansa”. Berbagai komunitas literasi, sejarah, dan seni Surabaya sempat meramaikan ruang publik bersejarah tersebut. Namun, seleksi alam dan kerasnya dinamika lapangan membuat satu per satu inisiatif akar rumput tersebut berguguran.
Kampoeng Dolanan adalah anomali yang menolak menyerah. Selama sepuluh tahun berturut-turut, lapak ”Main dan Baca Gratis” bertahan menjadi ruang transmisi budaya yang paling konsisten di tengah bisingnya pusat kota.
Hebatnya, ketahanan institusi sosial itu murni digerakkan oleh solidaritas organik khas arek Suroboyo tanpa kucuran APBD sepeser pun. Permainan kayu yang patah direparasi secara mandiri, buku bacaan yang robek dibeli kembali menggunakan dana pribadi para relawan.
Minggu, 11 Oktober 2026, trotoar Jalan Tunjungan, jantung pergerakan dan memori kolektif warga Surabaya, menjadi saksi bisu sebuah ironi tata kota. Tepat pada momentum yang seharusnya menjadi selebrasi Hari Kebudayaan Nasional, Kampoeng Dolanan yang telah berusia satu dekade diminta angkat kaki dari kawasan CFD.
BACA JUGA:Satu Kebijakan, Dua Ruang Publik
BACA JUGA:Paradoks Diksi Kekuasaan dan Kesantunan Berbahasa di Ruang Publik
Alasannya terdengar sangat birokratis dan mekanis: terdapat aturan baru dari Pemkot Surabaya yang melarang segala bentuk aktivitas di atas trotoar. Tragedi pengusiran itu memicu pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan budaya di ibu kota Jawa Timur ini.
Pertanyaan tersebut menuntut konsep hak atas kota (the right to the city) dari Henri Lefebvre, yang memaknainya bukan sebagai hak berkunjung, melainkan hak kolektif warga untuk mengelola kota bagi diri mereka sendiri. Hak itu lahir dari partisipasi dan apropriasi ruang, bukan kepemilikan properti. Praktiknya, ruang publik kerap diatur sepihak dari atas.
Standar Ganda: Komersial vs Edukasi
Muncul sebuah paradoks yang menyayat hati ketika Surabaya membutuhkan validasi di tingkat nasional. Dokumentasi visual anak-anak yang tertawa riang bermain di lapak Tunjungan tersebut dengan senang hati digunakan untuk menopang portofolio penilaian predikat kota ramah anak.
Ada sebuah standar ganda di mana entitas warga dimanfaatkan secara visual untuk meraih penghargaan birokrasi, tetapi keberadaannya tidak benar-benar dilindungi dalam regulasi tata ruang lokal.
BACA JUGA:Lika-Liku Ruang Publik bagi Pelaku Budaya Kota Surabaya
BACA JUGA:Kritik, Persepsi, dan Proses: Menimbang Kinerja Pemerintah dalam Ruang Publik
Mengapa senam massal dengan panggung di badan jalan diizinkan, sedangkan lapak mainan kecil di trotoar justru diusir? Ketidakadilan itu bukan kebetulan.
Studi tata kelola PKL di Indonesia menunjukkan kebijakan ruang kota cenderung memarginalkan aktor kecil, menimbulkan beban ekonomi akibat relokasi paksa, dan mempersempit akses warga pada barang serta jasa yang terjangkau. Di Surabaya sendiri, regulasi telah mengubah fungsi trotoar menjadi praktik kodifikasi ruang yang membatasi akses kategori warga tertentu dan menempatkan mereka pada posisi subordinat.