Ketika Perdagangan Dunia Tak Lagi Sekadar Soal Tarif

Senin 19-10-2026,14:44 WIB
Oleh: Prof. Rossanto Dwi Handoyo


Prof. Rossanto Dwi Handoyo, S.E., M.Si., Ph.D.-Dokumen Pribadi-

Selama puluhan tahun, perdagangan dunia berjalan di atas satu keyakinan: semakin bebas pasar, semakin efisien produksi, semakin murah harga barang, dan semakin sejahtera masyarakat. Itulah semangat liberalisasi perdagangan. Kini keyakinan itu bergeser. Dunia bergerak menuju managed trade, yakni perdagangan yang diatur lewat kesepakatan antarpihak dan semakin dikaitkan dengan industri strategis serta ketahanan ekonomi.

Bagi Indonesia, pergeseran ini menuntut kewaspadaan. Setiap perjanjian dagang harus dipastikan benar-benar membawa manfaat, dari tingkat nasional hingga daerah seperti Jawa Timur. Tanpa itu, kita hanya menjadi pengikut aturan yang dibuat pihak lain.

Dari Liberalisasi ke Perdagangan Terkelola

Dulu, negara-negara didorong menjual barang sedekat mungkin dengan harga yang paling efisien. Distorsi pasar diminimalkan agar harga turun dan kesejahteraan dunia naik. Sekarang konteksnya berbeda. Perdagangan tidak lagi dibiarkan mengalir bebas, melainkan diatur berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang berdagang.

Masalahnya, dalam perdagangan yang diatur, syarat biasanya ditentukan oleh pihak yang lebih kuat. Ketika negara berkembang berdagang dengan negara maju, ketentuannya umumnya dirumuskan oleh negara maju, dan negara berkembang lebih sering menyesuaikan diri. Alasannya sederhana: pasar negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa selama ini menjadi tujuan utama ekspor negara berkembang, dan tak ada yang ingin kehilangan pasar itu.

BACA JUGA:Tarif Baru Trump Gegerkan Perdagangan Dunia: Kanada Jadi Sasaran, Dunia Cemas Efek Inflasi

BACA JUGA:IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham

Harga di Balik Tarif Nol Persen

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Amerika Serikat (ART) menjadi contoh nyata. Amerika memberikan tarif 0 persen untuk 1.819 produk Indonesia, termasuk tekstil, dengan estimasi nilai ekspor sekitar 6,3 miliar dolar AS. Amerika adalah tujuan ekspor terbesar kedua setelah Tiongkok, dengan porsi sekitar 21 persen dari total ekspor kita. Sektor tekstil yang menyerap sekitar 4,5 juta pekerja jelas berkepentingan menjaga pasar ini.

Namun fasilitas itu ada batasnya. Setelah kuota terpenuhi, barang Indonesia dikenai tarif 19 persen, berlaku mulai Juli 2026. Sebagai imbalannya, Indonesia diperkirakan harus membeli komoditas dari Amerika, seperti minyak dan produk pertanian, dengan nilai mendekati 15 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.

Ada pula konsekuensi yang lebih sensitif. Pertama, perjanjian ini disebut membuka ruang ekspor mineral mentah seperti nikel, tembaga, dan emas ke Amerika. Padahal Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) mewajibkan pengolahan di dalam negeri, dan minimal barang setengah jadi yang boleh diekspor. Kedua, Amerika meminta mitranya menyelaraskan kebijakan, misalnya ikut menjatuhkan sanksi dagang kepada negara yang dikenai sanksi Amerika, seperti Rusia atau Iran. Praktik ini dikenal sebagai friend-shoring. Bagi Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas aktif dan memperlakukan semua negara secara setara, hal ini berpotensi menimbulkan benturan prinsip.

Ketika Ruang Kebijakan Menyempit

Yang perlu dicermati bukan hanya tarif, tetapi juga luasnya komitmen yang diminta. Ada tiga titik rawan.

Pertama, soal sanksi. Bila Amerika menjatuhkan sanksi kepada suatu negara, mitra dagangnya diminta mengikuti, praktik yang dikenal sebagai friend-shoring. Indonesia berhubungan baik dengan Rusia, termasuk dalam pengadaan energi, dan Amerika kini mengenakan tarif hampir 60 persen kepada Tiongkok. Bila kita diminta menirunya, hubungan dengan mitra-mitra penting itu bisa terganggu. Ini juga bertentangan dengan politik luar negeri bebas aktif.

Kategori :