Nah, kehadiran kami ini sebenarnya lebih kepada pengawasan yang terbatas di ruang lingkup Perda.
BACA JUGA:Megawati Ingatkan Kader PDIP: Jangan Sekali-kali Ambil Uang Negara
BACA JUGA:Anggaran Jatim 2026 Bengkak Rp2,64 Triliun, PDIP Ingatkan Pemprov Jangan Cuma Jadi SiLPA
Makanya komunikasi kami ini lebih banyak dengan masyarakat, tani hutan, pengguna manfaat hutan, komunitas yang selama ini menjadi daya dukung bagi tata kelola hutan termasuk komunitas wisata yang berbasis hutan.
Concern kami untuk regulasi ini sulit karena ruang-ruang gerak kebijakan yang tersegmentasi tadi.
Sulitnya karena apa?
Di antaranya karena keterbatasan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang diampu oleh Perhutani. Sudah menjadi rahasia umum mereka kan perusahaan dan punya regulasi sendiri. Kadang-kadang mengampu tanah negara dalam negara.
BACA JUGA:Tanggapi Survei IPO, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Kader Fokus Gerakkan Program Wong Cilik
Maka ketika ada pencurian kayu, ketika ada aset negara yang hilang, kami yang ikut kerepotan. Tetapi ketika pemerintah daerah butuh akses untuk menembus wilayah hutan untuk memudahkan masyarakat ini kami sulit.
Kayunya aset negara, ini kan repot.
Kalau diperbolehkan, kami memberi masukan untuk pemerintah pusat terkait tata kelola hutan di daerah-daerah yang punya kawasan hutan luar seperti Malang kabupaten ini, harusnya ada ruang-ruang konsolidasi lah.
Ada task force atau regulasi spesifik sehingga intervensi kami di daerah ini kepada wilayah hutan ini itu bisa lebih menukik. Tidak bisa hanya kalau hari ini kan abu-abu.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2029, DPC PDIP Kabupaten Madiun Genjot Konsolidasi hingga Desa
BACA JUGA:Prabowo: Saya Yakin PDIP akan Bersama Kita Membela Negara dan Bangsa
Makanya itu, pemerintah pusat memberikan kewenangan karena yang tahu fakta di lapangan ini kami.