Ini Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing

Kamis 29-10-2026,13:12 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Asep menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara dan denda.

"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya. (*)

Kategori :