HARIAN DISWAY - Keberlanjutan layanan cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian DPRD Gresik setelah kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik (RSPG) berakhir pada 15 September 2026. DPRD mendorong pemerintah daerah menyiapkan solusi agar pasien tetap mendapatkan perawatan tanpa harus menghadapi kendala jarak dan keterbatasan fasilitas kesehatan.
Salah satu opsi yang didorong ialah mengoptimalkan layanan hemodialisis (HD) di RSUD Ibnu Sina Gresik. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut telah memiliki 10 mesin cuci darah tambahan. Namun, fasilitas itu belum dapat dioperasikan karena keterbatasan tenaga kesehatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani pasien.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifuddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Ibnu Sina dan meminta Dinas Kesehatan mencari jalan keluar. “Intinya, kami ingin agar penambahan layanan HD di sana bisa segera terealisasi,” katanya.
Persoalan ini menyangkut keberlanjutan terapi bagi pasien yang membutuhkan cuci darah secara rutin. Berakhirnya kerja sama BPJS Kesehatan dengan RSPG membuat sekitar 180 peserta JKN harus dialihkan ke rumah sakit lain. Sementara itu, kapasitas layanan di sejumlah fasilitas kesehatan di Gresik terbatas. Sebagian pasien berpotensi menjalani perawatan di Lamongan atau Sidoarjo.
BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong APBD Beri Manfaat Maksimal: Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi
BACA JUGA:DPRD Gresik Getol Serap Aspirasi Warga: Lima Ranperda Disiapkan Jadi Regulasi
Kondisi tersebut menuntut penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada administrasi rujukan. Pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu memastikan ketersediaan tempat, tenaga medis, serta akses pasien menuju fasilitas pelayanan yang dituju.
RSUD Ibnu Sina sebenarnya memiliki peluang memperluas kapasitas pelayanan. Saat ini, rumah sakit tersebut mengoperasikan 28 mesin hemodialisis dengan dua sif pelayanan setiap hari. Tambahan 10 mesin akan meningkatkan jumlah mesin menjadi 38 unit jika seluruh fasilitas baru dapat difungsikan.
Kendala utamanya terletak pada ketersediaan sumber daya manusia. Direktur Utama RSUD Ibnu Sina, dr Soni, menegaskan bahwa pelayanan hemodialisis membutuhkan tenaga dengan keahlian khusus.
“SDM untuk HD itu khusus,” ucapnya kepada awak media.
Keterbatasan tersebut membuat penambahan mesin belum otomatis meningkatkan jumlah pasien yang dapat dilayani. Tenaga kesehatan harus memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan pelayanan hemodialisis. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai moratorium tenaga kesehatan di lingkungan pemerintahan yang perlu diperhitungkan dalam proses pemenuhan kebutuhan pegawai.
Rumah Sakit Petrokimia Gresik tetap akan melayani pasien hemodialisis hingga 31 Desember 2026. Itu adalah upaya BPJS memastikan pelayanan terhadap pasien bisa tetap dilakukan.-Dok. BPJS-
DPRD Gresik pun mendorong pembahasan lintas instansi untuk mencari jalan keluar. Salah satu opsi yang dikaji adalah merekrut tenaga kesehatan dalam kondisi darurat. Opsi lainnya ialah mengupayakan pengalihan perawat yang selama ini bertugas di RSPG ke RSUD Ibnu Sina, sepanjang memungkinkan secara hukum dan administratif.
“Ini kan kondisi darurat untuk kemanusiaan. Lakukan telaah dulu untuk meminta fatwa hukum ke Kemendagri,” papar Zaifuddin.
Menurut dia, Bagian Hukum Pemkab Gresik perlu mengkaji ketentuan yang berlaku sebelum menentukan langkah. Hal ini penting karena RSPG dan RSUD Ibnu Sina memiliki pengelolaan serta hubungan kelembagaan berbeda. Dengan demikian, pemindahan tenaga kesehatan tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan yang mengikat masing-masing rumah sakit.