DPRD Gresik Dorong Terobosan Anggaran Damkar: Maksimalkan Penanganan Kebakaran

Minggu 01-11-2026,09:08 WIB
Reporter : Nia Kurnia
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - DPRD Gresik mendorong terobosan anggaran untuk memperkuat layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Penambahan armada, pemerataan pos, pemenuhan alat pelindung diri, serta penguatan personel menjadi kebutuhan mendesak agar petugas dapat merespons kebakaran lebih cepat dan aman.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menilai, penguatan layanan harus dilakukan secara menyeluruh. “Pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus menambah armada unit pemadam, tetapi sarana keselamatan APD, insentif, dan kapasitas SDM personel harus diprioritaskan. Jangan sampai petugas yang bertaruh nyawa di garis depan justru kekurangan perlengkapan dasar keselamatan,” tegasnya.

Kebutuhan tersebut sejalan dengan pembahasan anggaran perubahan 2026. Dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, DPRD mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar untuk memperkuat layanan Damkarla. Dana itu diarahkan untuk mendukung armada, sumber daya manusia, pembangunan pos, serta perlengkapan keselamatan. 

Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulis Irbansyah menyoroti waktu tanggap petugas yang dilaporkan masih rata-rata 59 menit. Padahal, standar waktu tanggap yang ingin dicapai maksimal 15 menit sejak laporan diterima. Kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya strategi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pos pemadam.

BACA JUGA:DPRD Gresik Perkuat Pengurangan Plastik Sekali Pakai: Demi Lingkungan Lebih Terjaga

BACA JUGA:DPRD Gresik Tawarkan Solusi Layanan Cuci Darah: Tetap Optimalkan Perawatan Pasien

“Tujuannya memenuhi standar waktu tanggapan. Saat ini butuh waktu hingga 59 menit sejak kebakaran terjadi hingga petugas tiba di lokasi. Idealnya 15 menit. Maka kita akan pangkas selisih itu dengan mendirikan sejumlah posko baru,” ungkap Sulis.

DPRD juga mendorong penambahan pos pemadam di sejumlah kecamatan. Wilayah Benjeng, Balongpanggang, Duduksampeyan, dan Cerme disebut membutuhkan perhatian dalam rencana perluasan layanan. Pulau Bawean turut masuk dalam pembahasan karena masih memerlukan fasilitas pemadam yang memadai.

Anggota Bapemperda DPRD Gresik Muhammad Kurdi sebelumnya mendorong revisi Peraturan Daerah tentang Pemadam Kebakaran. Perubahan regulasi dinilai penting karena tugas Damkar tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menangani berbagai operasi penyelamatan. Regulasi yang lebih sesuai diharapkan menjadi dasar untuk menata kebutuhan pos dan jangkauan layanan.

“Makanya perlu diatur seideal mungkin dalam perubahan perda baru. Jangkauan respon harus lebih dekat. Kalau perlu satu pos untuk satu atau dua kecamatan supaya pelayanan lebih maksimal,” kata Kurdi.


Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gresik melakukan penyelamatan pintu terkunci di Ds. Hulaan, Kec. Menganti, Kab. Gresik.-Dok. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Gresik-

Selain memperluas pos, DPRD membahas kebutuhan kendaraan yang sesuai dengan kondisi wilayah. Dua unit mobil pemadam berkapasitas besar dan dua kendaraan roda tiga jenis Tossa menjadi bagian dari usulan penguatan armada. Kendaraan roda tiga dibutuhkan untuk menjangkau gang sempit atau lokasi yang sulit dilalui mobil pemadam berukuran besar.

Dalam finalisasi Perubahan APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Gresik Wongso Negoro sudah melakukan pembahasan bersama Damkar. “Fokus pada pengadaan mobil pemadam dan kendaraan Tossa. Kebutuhan sarana pemadaman, penyelamatan, serta perlengkapan pendukung masuk dalam perhatian legislative,” katanya. 

APD Jadi Kebutuhan Mendesak

Kelengkapan perlindungan petugas menjadi persoalan lain yang harus segera ditangani. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Damkarla Gresik Sulyono mengakui masih ada perlengkapan yang kurang atau rusak. Baju tahan panas bahkan belum tersedia satu set untuk setiap personel sehingga sebagian harus digunakan bergantian.

Kategori :