Siapa Dalang Penyadapan Prabowo? Bareskrim Polri Ungkap Peran SU Begini...

Sabtu 07-11-2026,13:56 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Bareskrim Polri masih menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia. Penyidik memastikan akan mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidikan belum berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua akan kita telusuri," katanya kepada awak media dikutip disway.id, Sabtu, 7 November 2026.

Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka berinisial LSP, ASN, EH, dan SU. LSP, ASN, serta EH ditetapkan lebih dahulu pada Selasa, 3 November 2026. Sementara SU menyusul pada Kamis, 5 November 2026.

BACA JUGA:Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Istana Mulai Bersih-Bersih dari Dalam

BACA JUGA:Ini Fakta-Fakta Terbaru Perkembangan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Asep menyebut para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkapnya.

Menurut penyidik, aktivitas penyadapan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

BACA JUGA:Sedap, Sadap, Mangap, Pengap: Ketika Penyadapan Menjadi Sarapan dan Perang Mengubah Peta Kekuasaan

BACA JUGA:Apa Modus dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo? Pakar Intelijen Jelaskan Skema Coercion

Bareskrim juga menemukan dugaan penghapusan rekam aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelas Asep.

SU Diduga Beri Persetujuan Penyadapan dan Penghapusan Data

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan, tersangka SU diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan penyadapan. Berdasarkan hasil penyidikan, EH dan AS disebut harus memperoleh izin SU sebelum melakukan penyadapan.

SU juga diduga menyetujui permintaan AS untuk menghapus hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Kategori :