Berharap Uang Kembali, Korban Fahrenheit Ajukan Restitusi

 Berharap Uang Kembali, Korban Fahrenheit Ajukan Restitusi

ELOK Dwi Kadja ditemui di kantornya Jumat (13/5).-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, DISWAY.ID- Pria berinisial WH rencananya mengajukan permohonan perlindungan restitusi. Permohonan itu akan diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pria tersebut didampingi penasihat hukumnya, Elok Dwi Kadja.

Ia ingin uangnya Rp 54,8 miliar bisa kembali. Uang miliknya itu hilang lantaran melakukan investasi dengan menggunakan robot trading Fahrenheit. Pemilik platform itu kini sedang diproses Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia adalah Hendri Susanto.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi itu sendiri sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2022.

”Rencananya minggu depan saya bersama tim ke LPSK di Jakarta untuk mengirimkan surat permohonan itu. Kami hanya ingin uang klien kami kembali. Sebab, jumlahnya sangat besar,” kata Elok saat ditemui Harian Disway Jumat (13/5).

Kasus itu sempat ditangani Polda Jatim. Namun, korbannya bukan hanya WH. Di Surabaya sudah sangat banyak korbannya. Di daerah lain juga ada. Mereka melaporkan mulai tingkat polsek sampai polda.

Karena laporan sudah sangat banyak, akhirnya Mabes Polri berinisiatif untuk mengumpulkan kasus tersebut menjadi satu. ”Kasus kami dilimpahkan ke Mabes April. Sekitar minggu ketiga atau keempat. Saya juga sempat nemani klien saya ke Jakarta waktu pelimpahan itu,” ungkapnya.

Laporan dari berbagai daerah terus bertambah. Dari nominal kecil Rp 5 juta–Rp 10 juta sampai yang menyentuh miliaran rupiah. Sekarang pelaku sudah ditahan di Mabes Polri. ”Waktu saya temani klien saya, saya lihat ia (pelaku, Red) melintas dengan tangan diborgol,” ucapnyi.

Saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Sepengetahuan saya, baru Kamis (12/5) berkasnya dilimpahkan. Kita tunggu saja prosesnya di Mabes Polri dan Kejagung,” bebernyi.

Dia menceritakan, WH gabung menjadi member di Fahrenheit sejak Juli 2021. Kliennya itu gabung karena merasa platform tersebut sangat menguntungkan. Sebelumnya, ia mengikuti autotrader lainnya.

Tapi, keuntungan yang didapatkan tidak sebanyak yang dijanjikam Fahrenheit. WH mulai bermain robot trading awal pandemi virus Covid-19 melanda tanah air. Sejak itu, ia ketagihan bermain platform tersebut. Sudah banyak platform yang dimainkan WH.

Tapi, hanya Fahrenheit yang menawarkan share profit dan keuntungan yang cukup tinggi. Operasional trading-nya juga berbeda dengan platform lainnya. Awalnya, WH hanya menyetorkan uang Rp 30 juta. Keuntungannya mencapai 25 persen tiap bulan.

Kondisi itu membuat WH makin tertarik dengan platform tersebut. Perlahan, ia mencabut uang miliknya di platform lain. Lalu, uang tersebut diikutkan ke Fahrenheit. Uang itu disetorkan secara bertahap. Hingga nominalnya mencapai Rp 54,8 miliar.

Sejak saat itu, ia tidak pernah melakukan penarikan uang. Semua keuntungannya diputar terus. Tujuannya, keuntungannya bisa berlipat ganda. Permasalahan muncul 7 Maret 2022. WH mengalami kerugian 100 persen. Uangnya habis, hanya dalam kurun waktu tiga jam. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: