Belum Pelunasan, 1.294 CJH Jatim Terancam Batal Berangkat

Belum Pelunasan, 1.294 CJH Jatim Terancam Batal Berangkat

Petugas Asrama Haji Surabaya saat mengecek paspor Calon Jamaah Haji 11 Mei 2022.-Boy Slamet-

SURABAYA, DISWAY.ID- Jawa Timur mendapat kuota calon jamaah haji (CJH) yang cukup banyak.  Ada sekitar 16.048 orang yang diizinkan berangkat pada 4 Juni nanti. Namun, 1.294 orang dari total itu terancam batal berangkat lantaran belum melakukan pelunasan.

Padahal, tenggatnya tinggal besok (Jumat, 20 Mei 2022). Apabila tidak segera dilunasi, akan ada konsekuensi. Yakni, ribuan CJH reguler yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) itu bakal diganti kuota cadangan.

”Ada sekitar dua ribu CJH cadangan yang menanti,” ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jatim Abdul Haris, Rabu, 18 Mei 2022. Hingga kini yang sudah mengonfirmasi pelunasan mencapai 14.754 orang.

Sebetulnya, kata Haris, ada dua jenis CJH yang dikategorikan belum melakukan pelunasan itu. Pertama, mereka yang sudah melunasi tetapi belum konfirmasi ulang ke bank. Sehingga belum mengantongi bukti pelunasan sebagai salah satu syarat pemberkasan. Kedua, mereka yang memang belum melakukan pelunasan. 

Sementara itu, ada juga mereka yang telanjur menarik biaya pelunasan lantaran tidak jadi berangkat dua tahun lalu. Maka, harus kembali membayar dengan nominal biaya haji sesuai tahun ini. ”Sekarang biaya CJH Jatim mencapai Rp 42 juta. Mereka yang menarik biaya pelunasan bisa membayar biaya tambahan sesuai harga tahun ini,” lanjut Haris. 

Selain itu, ada sejumlah jamaah haji yang memilih mundur. Terutama yang usianya sudah 65 tahun atau lebih. Mereka tidak bisa masuk daftar pemberangkatan. Pembatasan usia itu diterapkan demi keamanan bersama. Mengingat, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Kemenag Jatim telah menggantikannya dengan kuota cadangan. Sekitar 20 persen dari total kuota haji Jatim. ”CJH cadangan ini setiap tahun tetap dimasukkan agar tak ada kuota kosong. Biar serapan CJH asal Jatim juga maksimal,” terang Haris. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: