Aturan Belum Resmi, Dasar Pelat Nopol Masih Hitam

Aturan Belum Resmi, Dasar Pelat Nopol Masih Hitam

SALAH seorang pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomor kendaraannya. Pelat dengan warna dasar putih belum diberlakukan.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, DISWAY.ID- Taat aturan itu wajib. Tapi, masyarakat jangan latah. Aturan pelat nomor polisi (nopol) dengan warna dasar putih belum resmi keluar. Masih sebatas sosialisasi. Tapi, beberapa masyarakat sudah melakukan terlebih dahulu. 

Karena itu, Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra meminta, untuk saat ini, masyarakat kembali mengubah pelat nomor tersebut. Satlantas secara resmi belum mengeluarkan pelat nomor tersebut.

”Tidak ada penindakan. Tapi, sekadar imbauan terlebih dahulu. Saat in pelat nomor yang digunakan masih berwarna hitam,” katanya saat dihubungi Harian Disway Minggu (29/5). 

Namun, ia menegaskan, tahun ini rencananya aturan tersebut mulai dilakukan. Itu juga dilakukan secara bertahap. Tidak serentak. Hanya untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pembelian baru, balik nama, dan perpindahan daerah. ”Rencananya penerapannya Juni 2022. Tapi, masih menunggu instruksi lebih lanjut. Tunggu saja, pasti akan kami sampaikan nanti,” ucapnya. 

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan itu menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Tujaun perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu ialah mendukung program tilang elektronik (electronic traffic law enformcement/ETLE). Sering kali, kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi pelat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih.

Apalagi, dalam kondisi pencahayaan yang kurang. Bisa dipastikan, lima tahun ke depan semua kendaraan pribadi, warna dasar sudah seragam berwarna putih. Ia menegaskan, tidak ada tambahan biaya untuk mengganti warna pelat nomor itu.

”Nanti masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang akan dikeluarkan. Normal saja seperti yang biasanya,” ucapnya. Perubahan itu juga tidak perpengaruh pada kenaikan biaya penerimaan negara bukan pajak (BNBP).

”Kalau PNPB-nya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” bebernya. Saat ini di Jatim stok pelat nomor kendaraan masih sangat cukup. ”Kalau nanti berubah jadi putih, kan bisa menggunakan pelat yang sekarang. Cuma warna yang berubah. Bukan spesifikasinya,” ucapnya.

Ada empat jenis pelat nomor kendaraan bermotor. Pertama, pelat nomor warna putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional. Pelat nomor warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

Sementara itu, pelat nomor warna merah tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. Pelat nomor warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

”Jadi, kita tunggu saja info pelaksanaannya. Pelat nomor kendaraan warna hitam masih berlaku sampai penetapan perubahan itu dilakukan. Saat itu kami akan mengeluarkan pelat warna dasar putih secara resmi,” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: