Warisan PT Sepanjang Agung Industri, Saudara Kandung Saling Gugat
SURABAYA, DISWAY.ID- Tjioe William Seputro merupakan komisaris PT Sepanjang Agung Industri. Ia juga pemilik 50 persen saham di perusahaan itu. Namun, kini bapak dua orang anak tersebut telah meninggal. Sebelum meninggal, ia menyiapkan surat wasiat kepada istrinya, Tjoa Christina Thenata.
Beberapa peninggalan diberikan kepada sang istri. Termasuk saham dan jabatan di perusahaan tersebut. Hal itu tertuang dalam akta keterangan hak waris nomor 13/KHM/2021. Surat itu dikeluarkan sebulan setelah William meninggal. Yakni, 19 Mei 2021, oleh notaris Chandra Tandya.
Menurut Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum Christina, sebagai ahli waris, semestinya secara otomatis kliennya tercatat dalam perusahaan tersebut. Namun, ternyata itu tidak terjadi.
”Padahal, sebenarnya Tjioe William Seputro adalah saudara kandung tergugat Timothy Seputro. Ia sudah mengetahui bahwa saudaranya itu telah meninggal dunia,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (30/5).
Alhasil, Timothy sebagai direktur di perusahaan tersebut menjalankan roda perusahaan tanpa pengawasan komisaris. ”Klien saya pada 26 Desember 2021 sempat berinisiatif mengirimkan surat permohonan kepada Timothy,” paparnya.
Suarat itu berisi permohonan untuk melakukan rapat RUPS luar biasa (LB). Di sana mereka akan membicarakan perubahan data perseroan dari William ke ahli waris. RUPS LB pun sudah dilakukan beberapa kali. Namun, tidak pernah ditemukan titik temu.
”Tergugat selalu memaksakan kehendaknya sendiri dan tidak terduganya, tergugat I melakukan penetapan pengadilan pada 12 April 2022 nomor perkara 673/Pdt.P/ 2022/ PNSby menetapkan agenda RUPS LB ke-3. Oleh karena itu, kami tempuh upaya hukum ini,” ujar Eduard Rudy.
Sementara itu, Timothy Seputro saat dihubungi tidak memberikan tanggapan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: