Daftar Siksaan Majikan Sadis Makin Panjang

Daftar Siksaan Majikan Sadis Makin Panjang

FIRDAUS Fairus bakal terpojok. Majikan yang juga pengacara itu kembali disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan menghadirkan saksi korban. Kesaksian Elok Anggraini Setiawati membuat kejahatan wanita yang tinggal di kawasan Manyar Tirtomoyo itu makin terang.

Elok memang kemarin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Elok datang bersama anak perempuanyi. Inisialnya AP. Usianya baru 8 tahun. Di usia yang masih belia, dia sering menyaksikan penganiayaan yang dialami ibu kandungnyi. Tapi, perlakuan kasar itu tidak pernah menimpa dirinyi. Walau, anak perempuan berambut ikal tersebut juga pernah mendapat ancaman dari terdakwa.

”Saya tidak berani bantu ibu. Saya pernah dimarahi tante (terdakwa Firdaus, Red) karena bantu ibu saat dimarahi tante. Jadi, saya hanya diam. Cuma sekali tante arah ke saya,” kata AP menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra.

Selain pernah dimarahi dan diancam, AP disuruh terdakwa untuk memanggil ibunyi hanya dengan sebutan namanyi saja. ”Saya panggil ibu dengan sapaan Anggra. Tante yang suruh. Gak tahu kapan mulai disuruh manggil seperti itu,” ungkapnyi.

Dia menceritakan ketika melihat ibunyi dipukuli di kamar mandi. Saat itu terdakwa memukuli dengan menggunakan paralon. Juga, menggunakan slang. Dia juga pernah melihat ibunyi disuruh menyiram tanaman di belakang rumah tanpa mengenakan pakaian (telanjang).

Sementara itu, Elok mengungkapkan, dirinyi mulai kerja bersama terdakwa pada April 2020. Gaji yang dijanjikan Rp 1,5 juta per bulan. Hanya, selama bekerja bersama Fairus, dia tidak pernah mendapat gaji tersebut.

”Saya sudah pernah mencoba menanyakan gaji saya. Tapi, Bu Fairus hanya diam. Cuma sekali saya bertanya. Setelah itu, saya hanya bekerja. Tanpa bertanya lagi. Saya pernah pinjam uang ke Bu Fairus. Dua kali. Pertama, Rp 400 ribu. Lalu, Rp 600 ribu,” ungkap Elok.

Penganiayaan yang dialami Elok terjadi kali pertama pada Agustus 2020. Saat itu dia tidak sengaja menumpahkan sabun cair di kamar mandi. Semenjak itu, terdakwa mulai ringan tangan kepada Elok. Bahkan, setiap pekerjaan yang dilakukan ART tersebut dianggap salah di mata terdakwa.

Setrika panas pun pernah diletakkan ke tangan dan kaki kirinyi. ”Saya waktu itu lagi nyetrika baju. Tiba-tiba Saudari Fairus masuk. Terus mengambil setrika, lalu ditempelkan ke tangan dan kaki saya,” tambahnyi.

Bahkan, kotoran kucing pernah dicampur dengan nasinyi. Lalu, terdakwa menyuapi kotoran itu ke Elok. Memaksa ART tersebut untuk makan nasi yang bercampur dengan kotoran hewan itu.

”Tiga suapan dia berikan. Tapi, saya tidak telan. Saya simpan saja di mulut. Lalu, saya buang,” ucapnya.

Elok terakhir bekerja kepada terdakwa pada Mei 2021. Sebab, terdakwa melihat dia sudah tidak lagi bisa bekerja. Lantas, terdakwa mengantarkan Elok ke lingkungan pondok sosial (liponsos). ”Saya kondisinya sudah tidak bisa jalan. Karena kaki saya bengkak. Badan saya sudah kurus,” katanyi. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: