Seputar Vonis 12 Tahun Juliari

Seputar Vonis 12 Tahun Juliari

"Perbuatan terdakwa ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya.”

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, peribahasa ”lempar batu sembunyi tangan”, ada dua arti:

Pertama: Melakukan sesuatu, tetapi kemudian berdiam diri seolah-olah tidak tahu-menahu.

Kedua: Berbuat kurang baik kepada orang, lalu berpura-pura tidak tahu.

Yang dimaksud hakim, lebih cocok dengan arti nomor satu. Yakni, Juliari saat jadi Mensos, terbukti di sidang, memerintahkan dua anak buahnya, Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Matheus Joko Santoso untuk memotong Rp 10.000 per paket Bansos. Dan, uangnya harus disertorkan ke Juliari.

Di persidangan, Juliari menyangkal itu. Tapi bukti-bukti hukum dan pengakuan Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, membuktikan, Juliari memang menerima fee (suap) Rp 32,482 miliar.

Jadi, meskipun hakim terpengaruh curhatan terdakwa minta bebas hukuman, tapi sebaliknya menohok terdakwa dengan keras. Dengan peribahasa ”lempar batu, sembunyi tangan”, yang menggambarkan karakter orang tercela. Karakter hina.

Penggambaran hakim itu, cocok dengan isi pleidoi terdakwa. Yang sudah terbukti di persidangan bersalah, malah minta bebas hukuman.

Karenanya, selain vonis hukuman 12 tahun penjara, Juliari ditambahi hukuman:

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis.

Ini sesuai dengan semangat publik: Miskinkan koruptor. Supaya jera. Sebab, koruptor orang yang takut miskin.

Sayangnya, hakim juga menjatuhkan vonis begini: Mencabut hak politik terdakwa, untuk dipilih, selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah terdakwa menjalani masa pidana pokok.

Juliari Peter Batubara lahir 22 Juli 1972. Ia divonis 12 tahun penjara. Jika dipotong remisi, ia bakal menjalani sekitar 11 tahun penjara. Saat ia bebas penjara kelak, usianya 60.

Maka, di usia Juliari 64 kelak, tahun 2035, hak politiknya sudah pulih. Ia sudah bisa dipilih jadi pejabat publik (lagi).

Bantuan pemerintah pada tahun 2035, barangkali namanya sudah bukan lagi Bansos. Entah apa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: