Vonis Juliari Masih Terlalu Ringan
MANTAN Menteri Sosial Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 14,59 miliar. Hak politik dan hak dipilih politikus PDIP itu juga dicabut sementara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Juliari terbukti menerima suap pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 Rp 32,48 miliar.
Juliari lolos dari hukuman seumur hidup. Apalagi hukuman mati. Jaksa KPK sebelumnya memang hanya menuntut 11 tahun penjara. Vonis itu memantik respons para pegiat antikorupsi. Berikut petikan wawancara dengan SAOR SIAGIAN, aktivis Gerakan Anti-Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT).
---
Bagaimana Anda menilai vonis kepada Juliari?
Yang harus dipahami putusan hakim itu sudah independen. Tapi seharusnya bisa diterapkan pasal 2 ayat 2 bahwa Juliari bisa dihukum mati. Sayangnya KPK tidak menuntut itu.
Menurut Anda, Juliari memang layak dihukum mati?
Alasannya objek yang dikorupsi oleh Juliari sangat menyakitkan masyarakat. Semua orang tahu bahwa negara sudah menghadapi pandemi Covid-19. Nah di saat kondisi seperti ini seharusnya semuanya sedang prihatin. Lha ini bansos yang sedang dibutuhkan masyarakat malah dikorupsi.
Soal hukuman lain selain penjara?
Pengadilan mencabut hak politiknya itu sudah bagus. Tapi mungkin bisa juga dicabut kewarganegaraannya. Hukuman yang berat bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Maupun calon pelaku.
Apakah bisa mencabut kewarganegaraan?
Tentu ini jadi perdebatan ya. Tapi saya akan menarik dari filosofis negara maupun kewarganegaraan. Coba dipikirkan, Apakah yang dilakukan Juliari baik untuk negara? Malah justru merugikan negara dan merugikan warga negara yang lain ya. Seorang warga negara seharusnya tidak melakukan tindakan seperti itu. Apalagi di masa pandemi seperti ini.
Sepertinya Juliari akan banding?
Tentu bisa. Itu kan haknya dia untuk melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi. Seperti Anas Urbaningrum kan juga melakukan banding.
Apa peluangnya bila ia banding?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: