Hakim Ketua Sering Sakit, Keluarga Fardi Minta Ganti Hakim
TIGA kali agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selalu ditunda. Alasannya, hakim ketua sakit. Sidang pembunuhan terhadap Fardi Chandra pun tertunda. Terdakwanya Erens, 39.
Penundaan itu membuat keluarga korban khawatir ada permainan dalam kasus tersebut. ”Kenapa selalu ditunda. Ini sudah minggu keempat. Pertama ditunda seminggu. Setelah itu, tunda lagi dua minggu. Sekarang tunda lagi seminggu. Ini ada apa. Apa mungkin ada permainan,” kata Jony Iwansyah, perwakilan keluarga korban Fardi, kepada Harian Disway Rabu (25/8).
Seharusnya, kalau hakim ketua berhalangan atau sakit, Ketua PN Joni memiliki kebijakan untuk segera mengganti hakim tersebut. ”Masak kita harus menunggu hakimnya sehat. Kalau satu dua bulan hakimnya sakit, kita harus nunggu gitu sampai sehat,” tambahnya dengan suara tinggi.
Ketua majelis hakim yang ditunjuk itu sifatnya bisa berstatus hakim pengganti. Atau hakim tetap. ”Semua itu bisa menjadi keputusan kepala PN. Ya, jangan diam saja lah. Terpenting, terdakwa bisa menjalankan persidangan ini,” ungkapnya.
Ia takut masa penahanan terdakwa habis. Itu bisa berdampak pada kualitas persidangan dan putusan. Pada akhirnya mepet dan persidangan itu terkesan sembarangan. Karena mengejar masa penahan. Pun, hakim memberikan putusan juga terburu-buru dan tidak dengan bijaksana.
”Ini kan terdakwa ditahan. Masa penahanannya terus berjalan. Jangan sampai, masa tahanannya habis, terdakwa bebas demi hukum. Kalau persidangan dengan waktu yang mepet juga, pasti persidangannya tidak maksimal. Kondisi kayak gini, kepala PN harusnya cepat tanggap,” tegasnya.
Dalam kondisi itu, ia minta kepala PN memberikan keputusan terhadap kasus tersebut. Sebab, dalam kasus itu, korban meninggal dunia. ”Ini urusannya dengan nyawa. Mohon minta kebijakannya. Kasihan anak dan istri korban,” ungkapnya.
Fardi yang merupakan warga Gembong Sawah, Surabaya, itu ditemukan bersimbah darah di depan tempat gym atau fitness Araya Club House di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Senin (26/4).
Member fitness center itu meninggal karena mengalami pendarahan hebat di bagian belakang leher dan punggung setelah ditikam 22 kali oleh Erens (pelaku).
Yuliana Sinatra, istri ari Fardi Chandra, korban pembunuhan yang dilakukan Erens, berharap keadilan saat kasusnya nanti disidangkan di PN Surabaya. Pembunuhan keji itu masih meninggalkan trauma bagi Yuliana Sinatra dan tiga anaknya. Bahkan, tiga anaknya juga mengalami gangguan psikis.
Dalam kasus tersebut, Erens dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tapi, ia menilai terdakwa seharusnya dikenai Pasal 340 KUHP. Sebab, dalam melakukan aksinya, ada jeda beberapa menit dari tersangka membeli pisau sampai pada melakukan tindak pidana pembunuhan. ”Artinya kan sudah direncanakan,” katanya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: