Pemerintah Targetkan RUU Polri Rampung Tahun Ini, Menkum: Semakin Cepat Semakin Baik

Pemerintah Targetkan RUU Polri Rampung Tahun Ini, Menkum: Semakin Cepat Semakin Baik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berharap pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dapat rampung tahun ini -disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) dapat diselesaikan pada tahun ini.

Revisi aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat tugas kepolisian sekaligus menjawab berbagai tuntutan masyarakat terkait kepastian hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berharap proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat selama tetap memperhatikan substansi dan masukan publik.

BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi

BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP

"Kalau bisa sih secepatnya lebih bagus ya. Kalau bisa itu mempercepat dan baik buat Polri dalam rangka pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberi kepastian hukum terhadap semua hal yang terkait dengan tuntutan masyarakat sipil ya baguslah," kata Supratman di DPR RI, Senin, 25 Mei 2026.

Pemerintah Pastikan Masukan Masyarakat Tetap Jadi Pertimbangan

Meski menginginkan pembahasan selesai dalam waktu dekat, Supratman menegaskan proses legislasi tetap dilakukan secara hati-hati bersama DPR RI dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, cepat atau lambatnya pembahasan sangat bergantung pada tingkat kesepahaman antara pemerintah dan DPR terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri.

BACA JUGA:6 Poin Rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri: Mulai dari Revisi UU Hingga Penguatan Kompolnas

BACA JUGA:Komisi Reformasi Polri Selesaikan 10 Buku Rekomendasi, Usul Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap ke Presiden

“Kalau antara pemerintah, DPR, dan setelah memperhatikan dengan saksama terkait dengan masukan-masukan dari masyarakat, kan nggak perlu soal lama dan cepat itu relatif. Ya, cepat atau lambatnya itu relatif,” jelasnya.

Saat ini pemerintah masih menyusun DIM sebagai dasar pembahasan substansi revisi aturan kepolisian tersebut.

Empat Kementerian Dilibatkan dalam Penyusunan DIM

Supratman menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Empat kementerian ditugaskan dalam proses tersebut, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: