Dua Tersangka Tak Ditahan, Nurhadi Dipantau OTK

Dua Tersangka Tak Ditahan,  Nurhadi Dipantau OTK

KASUS penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi sudah masuk tahap kedua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tapi, administrasi kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyidik di Kejati Jatim sudah menyatakan berkas perkara itu lengkap (P-21). Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, para tersangka itu tidak ditahan. Mereka masih berdinas di Polda Jatim sebagai anggota Polri aktif.

”Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diserahkan ke kami. Nanti tinggal kita serahkan ke pengadilan. Tapi, kami harus berkoordinasi lagi ke Kejati Jatim untuk waktu pelimpahan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi kemarin (27/8).

Selain UU 40/1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ada beberapa pasal lainnya yang dijeratkan kepada para terdakwa. Yakni, Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan mengapa dua tersangka itu tidak ditahan. Yaitu, instansi tempat terdakwa bekerja (Polda Jatim) menyatakan bahwa tenaga terdakwa masih dibutuhkan.

Juga, ada jaminan dari keluarga masing-masing tersangka bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri. Terakhir, mereka (kedua terdakwa) berjanji akan korperatif mengikuti proses hukum. ”Pertimbangan itulah yang akhirnya ada keputusan bahwa tersangka tidak ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Fatkhul Khoir, penasihat hukum Nurhadi, menyayangkan karena sampai saat ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sampai saat ini, mereka tidak mendapatkan update terbaru upaya pengembangan kasus itu.

”Kali terakhir kami berkoordinasi dengan penyidik itu, katanya setelah pelimpahan kedua berkas perkara tersebut, penyidik akan melakukan pengembangan lagi. Walau beberapa nama-nama telah muncul. Baik saat pemeriksaan maupun rekonstruksi,” katanya saat konferensi pers via daring yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya kemarin (27/8).

Ia mempertanyakan alasan kedua tersangka itu tidak ditahan. Seharusnya, keamanan dan psikologis korban dan saksi kunci menjadi pertimbangan polisi dan kejaksaan untuk menahan tersangka.

”Korban dan saksi kunci itu mangalami trauma berkepanjangan. Bahkan sampai hari ini. Selain itu, beberapa informasi yang kami dapatkan, sampai saat ini klien kami masih sering dipantau orang tidak dikenal (OTK). Entah itu dari pihak tersangka atau siapa pun,” ungkapnya.

”Klien kami (korban dan saksi kunci) sering didatangi orang yang tidak dikenal. Itu menimbulkan rasa terancam. Kami juga mempertanyakan apakah tersangka masih dipersenjatai. Sebab, saat ini mereka masih aktif sebagai anggota kepolisian. Karena berpengaruh dengan psikologis korban dan saksi kunci,” tambahnya.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer berencana beraudiensi dengan Kejari Tanjung Perak. Mereka ke sana ingin menyampaikan kegelisahan yang dialami penasihat hukum, termasuk korban dan saksi kunci.

”Mungkin minggu depan kami melakukan pertemuan dengan Kajari Tanjung Perak. Sekalian kita mempertanyakan kapan persidangan kedua tersangka dimulai. Tapi, kalau kita melihat waktu normal, kemungkinan dua minggu lagi. Jadi sekitar awal September 2021,” ungkapnya.

AJI Surabaya juga ingin mempertanyakan jaminan keamanan bagi Nurhadi. Sebab, kondisinya dinilai sangat rawan. Sebab, ia sempat mendengar rumor kalau masih banyak orang misterius yang mencari keberadaan Nurhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: