BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas MDR Nol Persen QRIS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penggunaan QRIS kini telah mencapai 58 juta pengguna, angka yang terpaut jauh dibandingkan pemilik kartu kredit yang hanya sekitar 14 juta-Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Tepat di momen perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Bank Indonesia (BI) memberikan kado istimewa bagi ekosistem ekonomi digital nasional, Senin 17 Agustus 2026.
Otoritas moneter tersebut secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Sekaligus mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.
Langkah strategis itu dilakukan untuk memperkuat daya saing ekonomi keuangan digital Indonesia. Melalui efisiensi transaksi yang lebih maksimal serta inklusivitas yang lebih luas bagi penyelenggara maupun pengguna.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menjabarkan, inovasi ini merupakan wujud nyata kontribusi BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa. "Kebijakan ini menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Yang dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP), dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," tegas Destry di Jakarta, Senin.
BACA JUGA:DPR Terima 4 Nama Calon Pejabat Bank Indonesia, Ini Daftar Usulan Prabowo
BACA JUGA:Independensi Bank Indonesia, Fondasi Kepercayaan Masyarakat
Apa itu Kartu Kredit Indonesia?
Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS. Baik melalui metode pindai (scan) maupun Tap.
Hingga hari peluncuran, delapan PJP telah resmi menerbitkan KKI. Yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang menyediakan skema pembiayaan syariah. Ke depan, BI berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur dan layanan KKI guna mendukung perluasan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif.
Bersamaan dengan peluncuran KKI, BI juga memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026.
MDR 0 persen tetap dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Yang menarik, kebijakan ini kini diperluas ke seluruh kategori merchant lainnya. Dari kategori kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Sebelumnya, transaksi di luar usaha mikro dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya transaksi bagi pelaku usaha. Sehingga manfaat digitalisasi pembayaran semakin dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Langkah ini dinilai sangat tepat mengingat tingginya adopsi QRIS di masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah menyentuh angka 65,77 juta. Dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru hanya dalam kurun waktu semester pertama 2026.
Adopsi di sisi merchant pun sangat inklusif. Mencakup 44,86 juta merchant di mana 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Efek digitalisasi ini tercermin pada volume transaksi sepanjang semester I 2026 yang mencapai 12,55 miliar transaksi, dengan nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: