Tangan Istri Ditarik Paksa, Hasan Tikam Syaifuddin
HARUS berhati-hati dalam bertindak. Apalagi, tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi. Walau, perbuatan itu merupakan bentuk pertahanan diri. Tapi, jangan sampai malah menghilangkan nyawa orang lain. Itulah yang dilakukan terdakwa Hasan.
Menggunakan pisau, ia menghabisi nyawa Syaifuddin Sahab. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Maret 2021. Saat itu terdakwa baru pulang dari tempat kerja. Yaitu, rumah pemotongan hewan di Pegirikan Semampir.
Dalam perjalanan ke rumah, ia melihat istrinya memarkir kendaraannya di salah satu rumah di Jalan Tenggumung Wetan. Karena penasaran, terdakwa memantau istrinya dari kejauhan. Akhirnya, terdakwa ikut masuk ke rumah yang dimasuki sang istri.
Ia lalu mencari istrinya. Sampai di dapur, ia melihat sebuah pintu. Terdakwa langsung membukanya. Lalu, melihat Syaifuddin sedang menarik paksa tangan istrinya. Refleks terdakwa langsung memukul Syaifuddin.
Korban sempat membalas pukulan itu. Terdakwa lalu mengambil pisau yang digunakannya bekerja. Tanpa pikir panjang, terdakwa lalu menusukkan pisau itu ke dada kiri korban. Tindakan tersebut dilakukan terdakwa beberapa kali. Sampai akhirnya Syaifuddin tergeletak tak berdaya.
Setelah kejadian itu, terdakwa bersama istrinya lalu pulang. Sesampai di rumah, terdakwa menanyakan alasan istrinya ke rumah tersebut. Bahkan, sempat ditarik-tarik Syaifuddin. Istrinya mengakui bahwa dirinyi mengenal korban dari media sosial Facebook.
Mereka intens berkomunikasi. Bahkan, istrinya memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada Syaifuddin. Pun, mereka pernah video call. Saat panggilan video itu, istri terdakwa mengakui bahwa dia saat itu baru selesai mandi.
Karena itu, mengangkat panggilan itu dalam kondisi masih memakai handuk. Rupanya, panggilan itu di-screenshot. Syaifuddin juga sering mengajak istri terdakwa bertemu. Tapi, selalu ada penolakan dari wanita tersebut.
Lalu, screenshot panggilan video itu digunakan untuk mengancam istri terdakwa. ”Korban mengancam akan menyebarkan ke orang-orang di pasar atau tetangga terdakwa tangkapan layar video call mereka,” kata jaksa Viktor Sinaga saat dihubungi kemarin (28/8).
Saat kejadian itu, Syaifuddin minta dibelikan obat. Awalnya, istri terdakwa kembali menolak. Namun, Syaifuddin kembali memberikan ancaman. Istri terdakwa akhirnya mau. Rupanya, terdakwa melihat istrinya masuk ke rumah terdakwa.
Kini terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (25/8) sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya beragenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
”Memohon kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Melanggar pasal 338 KUHPidana,” katanya dalam persidangan.
Hanya, ada dua poin pertimbangan jaksa dalam meringankan tuntutan itu. Yakni, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, ada juga hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: