Membunuh Yang Sudah Tamat
Kasus korupsi bansos usai. Vonis 12 tahun penjara, terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara dan jaksa sama-sama menerima. Kasusnya inkrah. Ditutup. Tapi, dibuka protes publik. Soal 12 tahun.
---------------
Indikator inkrah, diumumkan KPK, kemarin (1/9).
Jubir KPK Ali Fikri kepada pers kemarin: "Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak banding. KPK juga tidak banding.” Jadilah ending.
Yang disoal para pegiat antikorupsi (selama sepekan terakhir) adalah pertimbangan meringankan hukuman Juliari. Oleh majelis hakim pimpinan Muhammad Damis. Bunyinya:
”Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Intinya: Juliari sudah di-bully masyarakat sebelum vonis. Hukumannya diringankan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan Senin (23/8) memprotesnya:
"Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim terhadap Juliari Peter Batubara mengada-ada. Majelis justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.”
Dilanjut: "Ekspresi semacam itu (bully) wajar, terlebih dampak akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap-menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19.”
Lain lagi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman kepada pers Senin (23/8), begini:
"Saya juga mengkritisi alasan bahwa Juliari sudah di-bully. Ya, semua koruptor pasti di-bully. Mestinya itu bukan pertimbangan meringankan hukuman.”
Dilanjut: "Koruptor Setya Novanto lebih parah di-bully. Tapi, itu tidak dijadikan pertimbangan meringankan hukumannya.”
Yang disoal, pertimbangan hakim (Juliari di-bully sebelum vonis) adalah mens rea. Atau, jalan pikiran orang terduga pelaku kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: