Membunuh Yang Sudah Tamat
Gampangnya, Juliari korupsi bansos korona. Sedangkan pandemi korona tergolong bencana non-alam. Bukan bencana alam, seperti termaktub pasal tersebut. Beda-beda tipis di kata ”non”.
Betapapun, perkaranya sudah inkrah. Sudah jadi masa lalu. Sudah tamat.
Protes para pegiat antikorupsi sama saja membunuh sesuatu yang sudah tamat. Tindakan sia-sia. Tidak mungkin perkara yang sama diadili lagi. Atau ne bis in idem. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: