Membunuh Yang Sudah Tamat

Membunuh Yang Sudah Tamat

Gampangnya, Juliari korupsi bansos korona. Sedangkan pandemi korona tergolong bencana non-alam. Bukan bencana alam, seperti termaktub pasal tersebut. Beda-beda tipis di kata ”non”.

Betapapun, perkaranya sudah inkrah. Sudah jadi masa lalu. Sudah tamat.

Protes para pegiat antikorupsi sama saja membunuh sesuatu yang sudah tamat. Tindakan sia-sia. Tidak mungkin perkara yang sama diadili lagi. Atau ne bis in idem. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: