Membabi Buta Bela Teman, Masuk Penjara

Membabi Buta Bela Teman, Masuk Penjara

SOLIDARITAS berujung malapetaka. Hingga menggiring dua orang ke kursi pesakitan. Mereka adalah Akbar Wahyu Saputra dan M. Arif Hidayatullah. Dua remaja yang masih SMA itu didakwa telah melakukan pengeroyokan dan membuat korban Muhammad Fito Zakariyah yang indekos di Wonocolo meninggal dunia.

Dakwaannya baru saja dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pradana di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ”Kejadiannya pada Jumat, 21 Mei 2021. Saat itu terdakwa Akbar dan Arif serta beberapa teman mereka membawa saksi M. Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping perumahan RSI Jemursari,” kata jaksa Willy saat membacakan dakwaan kemarin (8/9).

Saat itu M. Zufar Waliuddin Rafif alias Su’ud (dakwaan terpisah) sempat memukul Alvin. Sambil memukul, Zufar menanyakan pelaku pemukulan temannya yang bernama Bayu. Karena sudah terdesak, akhirnya Alvin mengatakan bahwa dirinya dan Fito yang memukul Bayu.

Para terdakwa lalu membawa Alvin ke tempat kos Fito di Jalan Siwalankerto Timur. Setelah menemukan yang dicari, mereka langsung mengeler keduanya ke depan Starbuck, tidak jauh dari tempat kos Fito. Sesampai di sana, aksi pengeroyokan itu terjadi.

”Mereka menggunakan tangan dan kaki. Tapi tidak berlangsung lama. Satpam datang untuk membubarkan aksi mereka,” tambahnya.

Kawanan remaja itu merasa belum puas memukul Fito. Lantas, dua orang itu (Fito dan Alvin) kembali dibawa ke samping Perumahan RSI Siwalankerto. Pengeroyokan tersebut terjadi lagi. Sekitar 20 orang memukuli Fito. Termasuk dua terdakwa dan Zufar. Sebanyak 17 pelaku lain tidak jelas keberadaannya.

Selang beberapa menit kemudian, dua terdakwa membawa Fito dan Alvin ke pos RT Siwalankerto. Sesampai di pos tersebut, mereka kembali memukuli Fito. Padahal, saat itu Fito sudah sangat lemas. Setelah itu, mereka meninggalkan dua orang tersebut di pos tersebut.

Karena Fito sudah lemas, Alvin dan saksi Faris membawa Fito ke kosnya. Dari hasil visum rumah sakit, terdapat luka robek di dahi, selaput lendir atas dan bawah. Ditemukan juga luka lecet pada dagu, dada, punggung, serta anggota gerak atas dan bawah. Juga, luka memar pada kepala bagian belakang.

Bukan hanya itu. Ada pula resapan darah pada otot kepala, gumpalan darah pada tulang atap tengkorak, pendarahan di bawah selaput tebal otak besar, serta di bawah selaput laba-laba otak besar, otak kecil, dan batang hidung.

”Kelainan tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Pelebaran pembuluh darah pada kedua kelopak mata secara makroskopik dan otak besar bagian depan. Juga belakang serta ginjal kanan secara makroskopik,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Selain itu, terjadi kebiruan pada selaput lendir bibir korban, gusi, dan kuku jari kedua tangan korban. Paru-paru dan otak besar bengkak akibat kekurangan oksigen. Serta bintik pendarahan pada jantung. Bendungan (kongesti) pada otak besar bagian depan dan belakang serta ginjal kanan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Anis Gusrono, penasihat hukum terdakwa, tidak setuju. Sebab, menurutnya, terdakwa tidak melakukan pemukulan. Pun, yang melakukan pemukulan tidak hanya dua orang. Tetapi, ada 20 orang.

Hanya, mereka tidak melakukan pembelaan. Mereka hanya memberikan bukti-bukti dalam persidangan nanti. ”Harusnya, tidak hanya dua terdakwanya. Lagi pula, mereka tidak melakukan pemukulan. Tapi, memang mereka benar ada di lokasi,” kata Anis seusai sidang. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: