Wawancara Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana soal Kerawanan Lapas

Wawancara Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana soal Kerawanan Lapas

 

Kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia sering terjadi. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, sedikitnya ada 10 Lapas yang terbakar. Terakhir kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 orang (tiga napi menyusul meninggal di RS).  Mengapa kejadian itu terus berulang? Harian Disway mewawancarai Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) DENNY INDRAYANA.

 

Mengapa Lapas kita mudah terbakar?

 Karena Lapas overcrowd. Penghuninya melebihi kapasitas. Misalnya, yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang tempo hari. Itu kapasitasnya hanya untuk 600 napi, tapi diisi oleh 2.072 napi. Sehingga, potensi kebakarannya pun lebih tinggi. Rata-rata di Indonesia banyak yang seperti itu.

Bagaimana overcrowd bisa memperbesar potensi kebakaran?

Fungsi-fungsi ideal di Lapas seperti pengawasan dan pembinaan pasti tidak maksimal. Termasuk fasilitas listrik. Misalnya, disediakan untuk 600 orang malah yang mengaksesnya berkali-kali lipat. Pengawasan juga tidak berjalan. Harusnya tidak boleh bawa HP dan barang elektronik lainnya malah dalam praktiknya semua barang itu ada. Jadi, kabel-kabel listrik jadi membahayakan. Nah, di situ kebakaran bisa terjadi.

Kenapa Lapas bisa sampai penghuni melebihi kapasitas seperti itu?

 Overcrowd sebetulnya bukan akar masalah. Karena itu hanya akibat bukan sebab. Itu terjadi karena politik hukum pemidanaan napi narkoba yang salah sasaran.

Bagaimana maksudnya?

 Seharusnya, yang masuk penjara itu hanya bandar, gembong, dan pengedar. Artinya, hanya orang-orang mafia narkoba, bukan pengguna. Para pengguna itu kan hanya korban, jadi mereka masuknya ke panti rehabilitasi. Nah, yang memenuhi Lapas kita itu sekarang para pengguna. Misalnya, dalam satu sel saja yang napi non-narkoba paling cuma 2-4 orang.

 Kenapa bisa begitu?

Karena politik hukum pemidanaan narkoba kita itu diskriminatif dan bahkan koruptif. Misalnya, kebanyakan kalau si pengguna itu orang tersohor masuknya ke panti rehab, tapi kalau masyarakat biasa masuk penjara. Biasanya yang masuk penjara itu juga karena tidak bisa membeli pasal pengguna. Artinya, mereka kena pasal pengedar. Ini sebabnya Lapas membeludak, secara nasional di atas 50 persen.

Bagaimana sebetulnya standar keamanan di Lapas?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: