Pisau Bertubi-tubi Keluar Masuk Tubuh Fardi

Pisau Bertubi-tubi Keluar Masuk Tubuh Fardi

TIGA saksi dihadirkan jaksa penuntut umum Sulfikar. Mereka menyaksikan tindakan pembunuhan terdakwa Erens, 39, terhadap Fardi Chandra. Itu terjadi pada 26 April 2021. Para saksi adalah Poernomo, Imanuel, dan Nanang Harianto.

Tiga saksi merupakan pegawai di Araya Club House. Persidangan dilaksanakan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9). Dipimpin hakim Agung Gede Pranata.

Nanang mengatakan, perbuatan keji terdakwa itu dilatarbelakangi adanya perdebatan di antara keduanya (terdakwa dan korban). Sayang, ia tidak mengetahui secara detail masalah apa yang terjadi di antara mereka.

”Saya lihat Ko Erens menusukkan pisau seperti mesin jahit. Jek.. Jek.. Jek.. di bagian punggung belakang Ko Fardi," katanya sambil menirukan gerakan tangan terdakwa Erens saat menusuk tubuh korban dengan sebilah pisau yang baru saja tersangka beli.

Saat kejadian, korban sempat melarikan diri. Namun, Erens mengejar Fardi. Setelah korban terkejar, terdakwa kembali menusuk Fardi di bagian perut. "Satu kali ditusuk di bagian perut," tambah pria yang bekerja sebagai teknisi di Araya Club House itu.

Berbeda halnya dengan kejadian yang dilihat saksi Poernomo dan Imanuel. Saat peristiwa tersebut, Poernomo melihat terdakwa menusukkan pisau di leher korban. Sedangkan saksi Imanuel melihat terdakwa menusukkan pisau dua kali di bagian punggung korban Fardi.

Melihat kondisi tersebut, mereka bertiga berusaha membawa korban ke rumah sakit. Sayang, upaya yang mereka lakukan tidak bisa menyelamatkan Fardi. Setiba di rumah sakit, Fardi mengembuskan napas terakhir.

Mendengarkan keterangan para saksi, Erens yang mengikuti persidangan itu via daring tidak membantah sama sekali. Sidang tersebut lalu ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda yang sama. Mendengarkan keterangan para saksi.

Menurut jaksa Sulfikar, peristiwa pembunuhan itu sudah direncanakan. ”Pertama, karena ada jeda waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua, pisau yang digunakan dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan saksi Lia Agustin, kasir Superindo,” ungkapnya.

Saat kejadian, terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra di tempat fitness sambil marah-marah. Terdakwa tidak terima dijelek-jelekkan di belakangnya. Ketika itu, korban sempat mengklarifikasi tuduhan yang dilayangkan terdakwa tersebut.

Namun, terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima, Surabaya, dan Kapas Gading Madya 2A, Surabaya, itu tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan. Yakni, membeli pisau di Superindo di Jalan Arif Rahman Hakim.

Seusai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkir Araya Club House. Lalu, menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut mengakibatkan Fardi Chandra meninggal dunia. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: