Persil Tumpang-tindih, Dua Lurah Angkat Tangan

Persil Tumpang-tindih,  Dua Lurah Angkat Tangan

JAKSA penuntut umum (JPU) Darwis menghadirkan dua saksi dalam persidangan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM). Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Djerman Prasetyawan. Saksi tersebut ialah Lurah Manukan Wetan Didit Budi Putranto dan Lurah Manukan Kulon Misbahul Munir.

Bidang tanah yang menjadi sengketa berada di perbatasan Kelurahan Manukan Wetan dan Kelurahan Manukan Kulon. Dua kelurahan tersebut berada di Kecamatan Tandes, Surabaya. Dalam keterangannya, Didit mengaku sempat datang ke lokasi tanah tersebut.

Itu pun saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi tanah tersebut. Hanya, kala itu ia menolak untuk menandatangani berita acara eksekusi. Berdasar putusan pengadilan, tanah tersebut menjadi hak Indriati.

Setelah itu, akan dialihkan menjadi atas nama terdakwa Djerman Prasetyawan. ”Saya pernah diundang untuk eksekusi. Sebagai lurah, saya tidak bersedia. Karena di situ batas-batas nomor petok yang diserahkan tidak sesuai dengan buku kelurahan," kata Didit di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Data yang ia miliki, tanah seluas 5,6 hektare tersebut masih tercatat pemilik Iksan dan Siti Marwijah. Namun, tanah yang tercatat berada di persil 11 itu, ia akui sudah dijual pemilik asalnya. Jual beli tersebut tidak tercatat di buku kelurahan.

"Saat ini tanah itu masih atas nama Iksan dan keluarganya," tambahnya. Didit juga mengaku sempat diundang untuk menghadiri pertemuan di Kantor Pertanahan Surabaya I. Pertemuan itu untuk membahas sengketa tanah tersebut.

Ketika itu ada dua permohonan peta bidang dari dua pihak berbeda. Satu dari ahli waris Marwijah dan satunya lagi dari Djerman. ”Peta bidangnya tumpang-tindih. Yang diajukan Djerman ini ada di atas punya Iksan dan Marwijah," ungkapnya.

Sementara itu, Munir menyatakan, di Manukan Kulon tidak ada tanah persil 11. Seperti yang diklaim Djerman. Karena itu, dirinya juga menolak memproses permohonan yang diajukan Djerman. Nyatanya, lokasinya di Manukan Wetan.

Dalam permohonannya, terdakwa menyertakan dokumen tersebut berlokasi tanah di kecamatan yang ia pimpin. ”Persil 11 yang jadi alas hak pengajuan Djerman tidak masuk wilayah Manukan Kulon. Tidak terdaftar di buku kelurahan. Tidak ada pemilik atas nama Remu, Iksan, dan Marwijah," kata Munir.

Lokasi objek yang ditunjuk Djerman, menurutnya, ada di persil 7. Tanah itu milik orang lain. "Di buku kelurahan tidak ada sehingga kami tidak menandatangani permohonan yang diajukan pemohon (Djerman)," lanjutnya.

Djerman yang dihadirkan dalam persidangan itu mengaku sebagai orang awam yang tidak tahu cara mengurus tanah. Ia juga mengeklaim bahwa permohonan peta bidang yang diajukannya sudah lebih dulu masuk daripada permohonan ahli waris Iksan dan Marwijah.

"Saya awam, karena itu tanya lurah, tapi terkesan ditutupi," kata Djerman. Terdakwa Djerman Prasetyawan saat ini tidak ditahan. Sebelumnya, ia sempat ditahan. Namun, ia mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut diterima. (Michael Fredy Yacob)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: