Purnawirawan Jenderal Sibuk Somasi
"Kami menyesalkan apabila terdapat penafsiran lain atau berbeda atas maksud baik klien kami dalam video a quo."
Dilanjut: "Namun, untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahpahaman, serta sekaligus sebagai wujud dari iktikad baik, kami mengundang Sdr Luhut Binsar Pandjaitan dan/atau rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional. Undangan pertemuan akan kami susulkan segera."
Intinya, Haris mengajak Luhut berdebat di channel Youtube Haris Azhar.
Menanggapi itu, Juniver Girsang kepada pers, Sabtu (11/9), mengatakan: "Jawaban somasi Haris dan Fatia belum sesuai dengan substansi yang kami inginkan, yakni meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatan mereka."
Dilanjut: "Dengan isi somasi, karena niat baik dan penghargaan yang sudah kami ajukan belum direspons secara baik dan benar, tentu kami akan mencari keadilan dan kepastian hukum melalui proses hukum juga."
Dilanjut: "Untuk itu, kami akan segera mendiskusikan kepada klien. Minggu depan kami diskusi lebih lanjut, apakah kita segera buat laporan dan tidak menutup kemungkinan gugatan perdata, karena pencemaran itu sudah mencederai nama baik kehormatan klien kami dan keluarganya."
Di tayangan Youtube berlogo ”ngeHAMtam”, itu fenomena baru. Menuding operasi militer di Intan Jaya sebagai kedok bagi purnawirawan militer dan polisi untuk mengeruk emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Sangat berani. Sesuai judul logonya. Berani, karena isinya tudingan yang masuk ranah hukum, terkait operasi militer. Tapi, tidak memaparkan bukti otentik. Hanya ngobrol sebagaimana podcast.
Setelah disomasi, Haris mengajak Luhut berdebat soal itu di channel Youtube milik Haris. Ada kalimat jawaban Haris begini:
”Luhut sebagai pejabat negara seharusnya merespons dengan sarana dan ruang yang bersifat publik seperti diskusi, klarifikasi, dan lain-lain. Bukan dengan somasi yang bernuansa personal. Sudah salah kaprah di situ.”
Pihak Haris sepertinya menganggap, Youtube adalah media massa.
Para pihak yang merasa dirugikan oleh isi media massa, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15, berhak memberikan hak jawab. Bukan lapor ke polisi. Dan, media massa yang dimaksud wajib memuat hak jawab.
Sedangkan Youtube adalah media sosial. Bukan media massa. Problematika di media sosial diatur di UU ITE.
Unggahan Haris yang disomasi Luhut itu ditonton 192.533 views per Sabtu (11/9) pukul 20.00. Sedangkan channel Youtube Haris punya 201K (ribu) subscribers.
Seumpama, Luhut bersedia berdebat di channel tersebut, luar biasa. Luhut, selain purnawirawan jenderal, juga pejabat pemerintah (Menko Marinves).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: