Kesaksian Berubah, Hakim Marah

Kesaksian Berubah, Hakim Marah

JAKSA Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dan Ketua Majelis Hakim Agung Gede Pranata, sempat geram dengan keterangan yang diberikan saksi Lamarin. Sebab, ia memberi keterangan tidak konsisten. Selalu berubah.

Saksi adalah cleaning service di Araya Club House. Ada saksi lain juga yang dihadirkan jaksa. Yakni marketing Araya Club House Ahamad Dhani. Mereka diminta memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Erens, warga Mulyosari Prima 1 Nomor 14 dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya.

Terdakwa secara keji menikam Fardi Chandra, seorang member fitnes di Arya Club House. Mereka dihadirkan bergantian untuk memberikan keterangan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Awalnya, dalam keterangannya, Lamarin mengaku tidak mengetahui kasus pembunuhan tersebut. Namun, setelah jaksa yang akrab disapa Willy itu menunjukkan berbagai foto yang diambil dari rekaman CCTV, keterangan Lamarin sontak langsung berubah.

“Iya ditusuk di bagian punggung,” kata saksi Lamari meralat keterangannya.

Keterangan saksi itu dibenarkan oleh terdakwa Erens. “Bener Yang Mulia,” kata terdakwa singkat. Terdakwa mengikuti sidang secara online.

Sedangkan saksi Ahmad Dhani mengaku tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut. Hanya saja, ia mengakui kalau peristiwa itu, ia ketahui dari rekannya yang menghubungi dirinya. "Saat itu saya ditelepon teman saya untuk datang ke kantor,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi, ia melihat sudah banyak polisi dan terpasang police line. Setelah itu, dirinya langsung melihat rekaman CCTV. Dari situ lah ia mengetahui pembunuhan yang terjadi di lokasi fitnes tersebut.

“Saya diminta manajemen untuk men-download rekaman CCTV. Lalu saya masukkan ke flasdisk dan saya serahkan ke polisi," tambahnya lagi.

Rekaman itu berdurasi 8 menit. Ia melihat terdakwa Erens menusuk korbannya berkali-kali hingga Fardi tersungkur. "Raut wajah seperti marah. Ketika pak Fardi mau masuk mobil, lalu disusul Pak Erens dari belakang. Setelah itu, pak Erens menusukkan pisau dari belakang sampai tusukan berikutnya," bebernya  dalam persidangan.

Saksi Lamari dan Ahmad Dhani adalah saksi ke 4 dan ke 5 yang dihadirkan jaksa. Sebelumnya ada tiga saksi yang telah memberikan keterangan dalam sidang. Mereka adalah Poernomo, Imanuel, dan Nanang Harianto.

Keterangan lima saksi tersebut menambah keyakinan jaksa, jika peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Erens ke saksi Fardi Chandra telah direncanakan. "Kami semakin yakin dengan dakwaan kami," kata jaksa Willy saat dikonfirmasi, Jumat (17/9). (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: