Tempik Sorak Youtuber Itu Dipolisikan

Tempik Sorak Youtuber Itu Dipolisikan

Nurkholis Hidayat: "Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru."

Sedangkan, pihak Polda Metro Jaya akan meneliti laporan Luhut tersebut. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada pers Rabu  mengatakan:

"Laporan polisi sudah kita terima. Nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE. Yusri menyebut laporan itu kini bakal diteliti pihaknya.

Yusri Yunus: "Nantinya tindak lanjut apakah ini memang naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan panggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," terang Yusri.

Kasus itu memasuki babak baru: Proses hukum. Prosesnya bakal ditonton publik, terutama Youtuber. Sebagai pembelajaran.

Tempik sorak followers di Youtube, jika menonton video bermuatan kritik, memang selalu membahana. Viral. Tapi, publik akan mempelajari perjalanan kasus itu.

Kini semua orang menunggu proses polisi. Semua orang sama di mata hukum. Apalagi, laporan dari jenderal TNI, purnawirawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: