Terdakwa Bersikukuh Memo Mengetahui
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Sampurno, mengatakan bahwa ketiga kliennya itu adalah korban dalam kasus tersebut. Kasatnarkoba juga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyelidikan yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang menimpa kliennya itu, menurut Budi Sampurno, sudah jelas mengarah kepada perwira yang mempunyai kewenangan lebih tinggi, yakni Kasat.
"Keterangan saksi tadi sudah jelas, bahwa Paminal dan DIV Propam Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas serta kode etik terhadap anggota Polrestabes Surabaya," kata Budi Sampurno.
"Paminal dan DIV Propam Mabes Polri yang dipimpin jenderal bintang satu saat penangkapan terlalu kecil kalau hanya untuk mengamankan perwira berpangkat iptu," tambah Budi. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: