Terdakwa Bersikukuh Memo Mengetahui

Terdakwa Bersikukuh Memo Mengetahui

PAMINAL Mabes Polri AKP Firso Trapsilo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki ke Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dirinyalah yang menangkap tiga aanggota polisi yang sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi itu menegaskan bahwa dirinya dan tim sebelum melakukan penangkapan tersebut mendapat surat perintah penyelidikan (sprindik) dari Kabid Propam. Atas dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan serta kode etik terhadap anggota Polrestabes Surabaya.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman serta memintai keterangan, kami mendapat keterangan yang mengarah kepada Saudara Eko Julianto," kata Firso saat memberikan keterangan di PN Surabaya kemarin (23/9).

Dari informasi tersebut, mereka langsung melakukan pendalaman. Juga, profiling terhadap Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Iptu Eko Julianto. Hingga dibuntuti dan dilakukan pengintaian di rumahnya.

"Kami sempat meminta keterangan dari saksi korban di rumahnya. Dari keterangan tersebut mengarah kepada saudara dari Eko Julianto. Kami lakukan profiling dan pembuntutan hingga mengawasi rumahnya," tambahnya.

Saat itu jaksa sempat menyinggung terkait isi dari surat perintah (sprint) yang dipegang sebagai dasar penangkapan. Saksi menyatakan, tidak ada keterkaitannya dengan narkoba. Melainkan, tindakan ketidakprofesionalan dan kode etik.

"Karena dari keterangan saksi, terdakwa suka minta uang,” tambahnya. Belakangan, mereka mengetahui bahwa terdakwa Eko Julianto berada di Hotel Midtown.

Tapi, karena tidak mendapat akses masuk ke kamar, ia memutuskan untuk menunggu di tempat parkir. ”Saat di parkiran itu, kami mendapati terdakwa Agung Pratidina keluar ke halaman parkir menuju mobilnya,” bebernya.

”Di situ kami langsung menanyakan keberadaannya di hotel itu sedang melakukan apa. Dijawab, sedang menyanyi. Di sana, kemudian muncul saudara I Made Sutayanan. Sehingga keduanya kami periksa dan kami minta untuk menunjukan kamar hotel. Di dalamnya ada lima polisi dan tiga warga sipil,” tambanya.

Saat sampai di kamar itu, semua orang yang berada di dalam langsung dites urine. Hasilnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik dan tiga warga sipil lainnya positif.

Sementara itu, dua polisi, yakni Iptu I Made Sutayana dan Bripka Iwan (Polsek Tandes), negatif. "Setelah kami mintai keterangan, Saudara Eko mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di ruang kerjanya (Idik III Polrestabes Surabaya). Di laci mejanya," ungkap Firso.

Saksi mengungkapkan bahwa Kasatreskoba Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Memo Ardian, tidak mengetahui bahwa anggotanya melakukan pesta sabu-sabu. ”Kami sudah periksa di salah satu kamar apartemen. Ia (Memo) tidak mengetahui,” ucapnya.

Sementara itu, ketiga terdakwa menyangkal keterangan saksi tersebut. Mereka mengakui bahwa mantan pimpinan mereka mengetahui keberadaan mereka. Sebab, semua yang mereka lakukan pasti seizin Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.

"Kasat saat itu mengetahui kegiatan kami. Bahkan, barang bukti yang ada pada saya dikasih Kasat, yakni AKBP Memo Ardian," kata Agung Pratidina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: