Negara Otoriter di Kasus Luhut

Negara Otoriter di Kasus Luhut

Wahyu Sunyoto: "Itu hasil penghitungan sumber daya pada 1999 untuk kategori measured (terukur), indicated (terkira), dan inferred (terduga)."

Dilanjut: "Perinciannya, sekitar 117 juta ton material, dengan rata-rata 2,16 gram emas per ton material. Juga, 1,76 gram perak per ton material. Cut off grade, sekitar 1 gram per ton. Total sumber daya ada sekitar 8,1 juta ons emas.”

Cut off grade artinya: Kadar terendah bahan galian atau kadar rata-rata campuran bahan galian jika ada dua jenis kandungan (emas dan perak).

Gampangnya, jika tanah di situ dicangkul dan tanahnya dikumpulkan sebanyak satu ton, kemudian diayak (disaring), didapat 1 gram emas dan 1 gram perak.

Seumpama untuk 1 ton galian melibatkan sepuluh orang tukang cangkul, dan dikerjakan selama sepuluh hari untuk menggali dan menyaring, biaya tenaga kerjanya sekitar segini:

Upah per hari per orang tukang cangkul Rp 100 ribu (misalnya). Maka, ketemu biaya tenaga kerja Rp 10 juta. Untuk mendapatkan satu gram emas dan satu gram perak. Dalam bentuk butiran.

Tapi, pertambangan emas tidak dicangkul manusia. Menggunakan peralatan modern. Efisien, dengan peralatannya senilai ratusan miliar rupiah. Dan, Freeport sudah lama meninggalkan Wabu.

Jadi, riset LSM Koalisi Bersihkan Indonesia lemah. Soal pemilik konsesi tambang emas Wabu, ternyata meleset. Freeport sudah lama tidak di situ. Tambang emas Wabu milik Kementerian ESDM, mewakili pemerintah RI.

Riset itulah dasar podcast Haris Azhar dan Fatia.

Satu pukulan lagi dari Luhut kepada Haris dan Fatia: Luhut menyatakan, dirinya tidak punya bisnis tambang di Papua. Apa pun.

Jodi Mahardi, juru bicara Menko Marves, dalam siaran pers, Kamis (23/9), menyatakan: "Lawyer-nya Harris ini baca berita, nggak, sih? Saya sudah pernah bilang, dengan tegas, bahwa Pak Luhut tidak punya bisnis tambang di Papua."

Jodi berbicara sebagai jubir Menko Luhut dalam kasus ini karena menilai pihak Haris dan Fatia menyampaikan posisi Luhut sebagai pejabat publik.

Jodi: "Jadi, saya punya hak berkomentar. Lagi pula, kalau dibiarkan, bisa mengganggu kinerja Pak Menko yang selama ini tugasnya banyak."

Polisi belum menangani laporan Luhut. Belum sempat. Di saat komentar sudah ramai, berhamburan. YLBHI: "Indonesia ciri negara otoriter".

Centang perenang komentar, pastinya memengaruhi penyidik. Kita tunggu saja hasilnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: