Aneh, Bank yang Membagi Warisan

Aneh, Bank yang Membagi Warisan

“Ya sudah, akhirnya, saya ikhlaskan saja,” ujar pria yang tinggal di Cirebon itu. Namun, Ari pun menggugat BPR SAJ lagi. Yakni tentang bunga dari deposit itu yang belum dicairkan. Dan prosesnya berlarut-larut. Bunga tak bisa dicairkan.

Pada 21 Mei lalu, Ari berniat mencairkan 6 bilyet deposit itu. Ia datang bersama pengacaranya. Namun, tetap saja tidak bisa. BPR SAJ menolak. Dalihnya, harus datang bersama pihak dari istri kakaknya.

“Dan ternyata pihak bank bilang bahwa 3 bilyet sudah ditransfer ke pihak ahli waris istri kakak saya. Nilainya Rp 1,55 miliar. Ini kan aneh lagi. Yang membagi kok pihak bank?” katanya heran. Padahal, pada poin keempat amar putusan PN berbunyi bahwa pihak bank tidak diberi kewenangan untuk membagi. Yang berwenang adalah yang punya hak menguasai dan hak yang menerima.

Akhirnya, Ari melaporkan kejanggalan itu ke Polda Jatim pada 19 Agustus kemarin. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Baik Ari maupun pihak BPR SAJ Probolinggo. Wartawan Harian Disway mencoba menghubungi pihak BPR SAJ Probolinggo untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak ada balasan. (Mohamad Nur Khotib)

Indra Yulianto bersama istri dan kedua anaknya.
(Foto: Ari Andi Setiawan untuk Harian Disway)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: