Eksekusi Pencairan tanpa Ahli Waris Tahu
Akhirnya, ia melaporkan perkara itu ke Polda Jatim. Tepatnya pada 18 Agustus lalu. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Ari juga telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan satu kali pada 13 September lalu. Begitu juga dengan pihak BPR SAJ Probolinggo yang diwakili oleh Marlon Stevanus sebagai kepala cabang.
Kemudian, ada lagi kejanggalan. Dalam jalannya penanganan kasus ini, tiba-tiba PN Kraksaan berkirim surat balasan. Suratnya perihal koordinasi perdamaian eksekusi perkara. Ari dimohon hadir pada 3 September lalu. Padahal, itu balasan dari surat permohonan eksekusi yang dikirim pada 20 Agustus 2020. Selisihnya sudah satu tahun.
“Itu juga yang janggal bagi saya. Surat satu tahun lalu kenapa dibalas sekarang. Ada apa sebenarnya?” kata Ari. Ia berharap menemukan titik terang perkara ini di Polda Jatim. Saat ini, semuanya sedang dalam proses mediasi kedua pihak. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: