Kasus TWK Masih Bergulir

Kasus TWK Masih Bergulir

Kamis (30/9) sebanyak 56 pegawai KPK tak lulus TWK diberhentikan. Rabu (29/9) Kapolri merekrut mereka. ”Sudah seizin Bapak Presiden,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada pers Selasa (28/9).

Harian Disway - MAKA, beres sudah. Inilah jalan tengah yang bakal menyelesaikan polemik kasus heboh itu.

Kapolri: ”Jumat (24/9/21) kami berkirim surat ke Bapak Presiden. Tentang permohonan kami ini. Tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Tentunya kami diminta untuk menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Men PAN-RB dan BKN.”

Kini Polri sedang mendiskusikan proses prosedural rekrutmen itu. Kapolri Sigit juga percaya pada integritas Novel Baswedan dkk dilihat dari rekam jejak mereka di KPK.

Dilanjut: "Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak, dan tentunya pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri."

Secara hukum, bagaimana perekrutan ini?

Menko Polhukam Mahfud MD kepada pers Rabu mengungkapkan, dasarnya adalah Presiden Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut.

Mahfud: "Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK, menurut putusan MA dan MK, tidak salah secara hukum. Tapi, kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar."

Jadi, tak ada masalah.

Dilanjut: "Dasarnya, Pasal 3 ayat (1) PP No 17 Tahun 2020, ’Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu, presiden dapat mendelegasikan hal tersebut kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014.”

Pernyataan Mahfud itu juga muncul di Twitter Mahfud. Lalu, warganet bertanya, apakah enam pegawai KPK itu bakal jadi penyidik korupsi lagi?

Dijawab Mahfud: "Bukan penyidik. Tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi."

Itu matching dengan pernyataan Kapolri Sigit. Menjelaskan begini:

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor, di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan, dan upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid, dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: