Curigai Bank Inginkan Dana Murah

Curigai Bank Inginkan Dana Murah

Rupanya, Ari Sandi Irawan gemas betul terhadap perlakuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sentral Arta Jaya (SAJ), Probolinggo. Sebab, upaya eksekusi pencairan deposito milik almarhum kakaknya begitu seret.

USAHANYA itu terganjal syarat–yang menurut Ari– tidak masuk akal. Bahkan menyalahi aturan dari amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan No. 36/Pdt.G/2016/PN Krs. tanggal 14 Juni 2017.

Pertama, BPR SAJ membagi deposito itu ke ahli waris almarhum Vinsencia Sri Andrijany, istri almarhum Indra Yulianto. Tanpa sepengetahuan Ari yang merupakan ahli waris. Padahal, pada poin ke empat amar putusan tersebut aturannya sudah jelas. Bahwa kewenangan pembagian deposito itu diserahkan kepada kedua pihak ahli waris.

Ujuk-ujuk separo deposito sudah ditransfer ke rekeningnya ahli waris pihak istri begitu saja. Ini kan gak bener,” ungkap pria yang tinggal di Cirebon itu. Kedua, soal bunga deposito yang enggan dibayarkan oleh pihak bank. Yang terakhir ini, kata Ari, paling tidak masuk akal.

Kenapa demikian?

Awalnya, rekening penampungan bunga dari deposito itu disimpan di BCA. Totalnya Rp 259 juta. Lalu, rekening tersebut ditutup karena diminta oleh pihak BCA. Sebab, deposan sudah meninggal. Bunga pun dibayarkan ke ahli waris pada Mei 2016. Tuntas.

Sedangkan, deposito 6 bilyet senilai Rp 3,1 miliar itu tetap tersimpan di BPR SAJ Kraksaan. Otomatis, bunganya tetap berjalan. Bunga dari deposito itu terhitung ada dua bagian. Pertama, bunga yang dihitung sejak Juni 2016 - November 2019. Totalnya Rp 568 juta. Sebab, separo deposito sudah dicairkan ke ahli waris istri pada 21 November 2019.

“Bunga yang itu nanti dibagi juga oleh kedua pihak ahli waris. Dan sampai saat ini tidak dibayarkan,” kata Ari. Belum lagi, bunga bagian kedua yang terhitung sejak November 2019 sampai sekarang. Totalnya Rp 161 juta. 

Seluruh perhitungan bunga tadi dengan asumsi sebesar 7,5 persen per tahun. Cukup tinggi. Sebab, sifat simpanan uangnya adalah deposito. Dari situlah, Ari berpikir lagi. Penagihan bunga yang alot itu kemungkinan ada maksud lain.

BPR SAJ Kraksaan menolak penagihan bunga itu. Deposito milik almarhum Indra Yulianto itu diklaim sebagai dana titipan. Yakni dana yang sengaja dititipkan pihak ketiga sebagai simpanan giro atau tabungan. 

Dana titipan itu tergolong dana murah. Artinya, suku bunga yang ditawarkan cukup rendah. Umumnya, sekitar 2-5 persen. Lebih rendah dari dana yang sifatnya deposito. Itulah yang membuat Ari mencurigai pihak bank menginginkan dana murah.

Pihak bank, tambah Ari, juga beralasan bahwa persoalan bunga tidak tercantum di amar putusan. Padahal, itu lain soal. PN hanya berwenang terhadap sifat pembagian warisan tersebut. Bukan soal perhitungan bunga. “Kan itu aneh lagi. Bunga bukan urusan PN. Tapi kesepakatan awal antara bank dan nasabah. Semua orang juga tahu,” tegas Ari dengan nada agak kesal.

Ari menilai alasan-alasan penolakan dari BPR SAJ itu tidak masuk akal. Cenderung mengada-ada. Terkesan menutup-nutupi. Membuatnya geregetan hingga berani memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jatim.

“Ini sepertinya sudah sedikit ada titik terang. Karena pihak bank sudah bersedia hadir saat dipanggil. Artinya, mau lebih kooperatif,” ujarnya kemarin (27/9). Ari juga bakal menyatakan itikad baiknya. Ia tidak keberatan mencabut laporannya. Asal BPR SAJ juga berniat segera menuntaskan persoalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: