Benarkah Hukum Bisa Dibeli?

Benarkah Hukum Bisa Dibeli?

Terobosan hukum Yusril itulah yang (diduga) jadi latar belakang SBY mencuit di Twitter-nya seperti di atas.

Lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, betapa Presiden Jokowi yang mencegah pengesahan KLB Moeldoko (ketika mendaftarkan ke MA) meskipun kawan (antara Jokowi dan Moeldoko).

Mahfud, dalam diskusi virtual live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9) menceritakan kronologi Jokowi tidak mendukung pengesahan KLB Moeldoko. Cerita Mahfud, begini:

"Kalau istana mau masuk (intervensi) sebenarnya ketika Moeldoko kongres (KLB) di Medan, itu kita bisa saja tinggal mengesahkan aja dengan kasar gitu. Tapi, waktu itu saya menghadap presiden."

Mahfud: "Saya bersama Menkumham dan presiden, ditanya, ’Gimana nih, Pak? Hukumnya bagaimana?’ kata Pak Jokowi kepada saya. Hukumnya, Pak, ndak boleh ada muktamar seperti itu, karena muktamar itu atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah.” Demikian kata Mahfud menirukan pembicaraannya saat itu.

Dilanjut: "Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan. Kata Pak Jokowi, ’Kalau memang begitu, tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik,’ kata Pak Jokowi.”

Kemudian, Mahfud menjalankan arahan Jokowi. Mahfud dan Menkum HAM Yasonna mengumumkan, pemerintah tidak mengesahkan hasil KLB kubu Moeldoko.

"Itulah saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan ndak bakal mengesahkan Moeldoko," kata Mahfud.

Cuitan SBY ditanggapi kubu Moeldoko. Jubir kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada pers, Kamis (30/9), mengatakan:

"Ini kembali menjadi bukti bahwa SBY, AHY, dan para hulubalangnya telah menebar fitnah dan hoaks, telah menuduh bahwa pemerintahan Presiden Jokowi berpihak pada Moeldoko,"

Dilanjut: "Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang netral. Biarkan persoalan partainya diputus secara adil di meja hukum. Biarkan lembaga peradilan yang memutus dengan seadil-adilnya."

Rahmad menanggapi pernyataan Mahfud, begini: "Kami harap Menko Polhukam Pak Mahfud MD untuk netral. Tidak pada tempatnya Pak Mahfud MD berkomentar soal gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Serahkan saja sepenuhnya perkara tersebut ke MA."

Dilanjut: "Kami menduga Mahfud belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Pak Yusril ke MA. Parpol memainkan peran besar dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, negara tak akan sehat dan demokratis apabila partai-partainya bersifat monolitik, oligarkis, dan nepotis. Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi itu bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya."

Serangan berbalas serangan. Memperebutkan Partai Demokrat. Para pihak bekerja cepat, keburu Pemilu 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: