Benarkah Hukum Bisa Dibeli?

Benarkah Hukum Bisa Dibeli?

Cuitan Susilo Bambang Yudhoyono ini membuka rahasia Indonesia. ”Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” tulis SBY di @SBYudhoyono Senin (27/9).

------------

Dilanjut: ”Sungguh pun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan.”

Banyak pihak yang bertanya-tanya, mengapa SBY menulis begitu. Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada pers Senin heran:

"Saya tidak paham kenapa ini dicuit Pak SBY. Agar tidak menimbulkan spekulasi, mungkin bisa dijelaskan ke publik."

Seolah SBY menasihati rakyat, agar penegakan hukum di Indonesia harus adil. Mengedepankan asas equality before the law. Tidak boleh pandang bulu.

Berarti, selama ini dianggap belum begitu.

Daniel Johan lalu mengendurkan keheranannya sendiri: "Itu hal normatif yang memang menjadi tantangan di bidang hukum, bahwa tugas hukum adalah menegakkan rasa keadilan rakyat."

Tapi, semua tahu cuitan SBY itu terkait kemelut Partai Demokrat. Ada kubu KLB Demokrat Moeldoko. Pekan lalu kubu itu diwakili kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra, mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko. Mengajukan judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat 2020 ke MA. Yang telah disahkan Menkum HAM tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya Jumat (24/9).

Yusril mengakui, menguji formil dan materiil AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Menurutnya, MA berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Yusril: "Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya, selain MA? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas."

Dijelaskan, mahkamah partai yang merupakan quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART partai itu sendiri. Begitu juga pengadilan negeri, juga tidak berwenang menguji AD/ART.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: