Pesta Sabu-Sabu Gagal, Dua Kawan Pergi

Pesta Sabu-Sabu Gagal, Dua Kawan Pergi

GAGAL pesta narkotika dan teman melarikan diri. Kini Hady Gagah Purnomo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Hanya sendiri. Padahal, semula sabu-sabu itu akan dinikmati bersama dua rekannya. Wowok alias Minak Jinggo dan Radit. Tapi, keduanya kini masih buron. Keduanya kabur sebelum polisi datang.

Karena perbuatannya itu, Hady terancam hukuman enam tahun penjara. Juga, denda Rp 1 miliar. Atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar sudah membacakan tuntutan itu dalam persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

”Memohon majelis hakim agar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika,” kata Sulfikar saat membacakan dakwaan.

Pesta sabu-sabu itu rencananya digelar terdakwa bersama dua temannya pada 20 Mei 2021. Sekitar pukul 15.30. Tempatnya di kamar kos terdakwa di Jalan Tanah Merah Utara, Surabaya. Mereka membeli barang haram itu dengan cara patungan. Harganya Rp 150 ribu per poket.

Masing-masing memberikan Rp 50 ribu. Pesta belum mulai, Hady sudah digerebek polisi dari Polsek Tenggilis Mejoyo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua poket. Masing-masing seberat 0,27 gram.

Juga, ditemukan alat isap, 2 pipet kaca, 2 slang plastik penghubung, 3 sedotan plastik, dan 1 botol plastik. Karena perbuatan Hady itu, JPU Sulfikar tak memberikan ampun sedikit pun.

Hady dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika berbahaya. Tetapi, ada hal meringankan yang dipertimbangkan JPU. Hady bersikap sopan, berterus terang, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Hady hanya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman saat putusan nanti. "Saya mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal. Sata berjanji tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi. Tidak lagi menggunakan narkotika," ujar terdakwa.

Seusai membacakan tuntutan, Roni, penasihat hukum terdakwa, langsung melakukan pleidoi. Ia meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya. Sebab, terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Persidangan ditunda satu minggu. ”Dengan agenda putusan,” kata majelis hakim.

Tak lama kemudian, hakim memukulkan palu persidangan dua kali untuk menunda agenda tersebut. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: