Saksi Ahli dari Penggugat Malah Untungkan Tergugat

Saksi Ahli dari Penggugat Malah Untungkan Tergugat

DIMAZ Muharri kembali menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia datang bersama sang isteri Selivia. Agenda sidangnya mendengarkan saksi dari Dimaz yaitu Fajar dan saksi ahli Dr Paula dihadirkan penggugat. Mantan atlet nasional ini digugat mantan klubnya. Yaitu CLS Knights.

Fajar merupakan rekan Dimaz di DBL Akademi. Di persidangan itu, ia menjelaskan kalau selama ini Dimaz adalah kepala pelatih di DBL Akademi. Dirinya tidak lagi bermain di liga basket professional. “Sudah tidak lagi,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/10).

Terakhir Dimaz bermain di liga professional pada 2020 silam. Saat itu di klub basket Louvre. Sebelumnya, ia pernah bermain di klub CLS Knights. Hanya saja, Dimaz minta pensiun dini. Alasannya karena mau fokus ke keluarga.

“Saat itu istri Dimaz keguguran. Sehingga Dimaz memutuskan lebih fokus ke keluarganya,” katanya lagi.

Di CLS Knights, kontrak bermain Dimaz hanya sampai 2017. Semenjak ia memutuskan mengundurkan diri. Dimaz juga tidak bermain di klub lain sampai masa kontraknya habis.

Sementara itu, kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto mengatakan kalau keterangan ahli yang dihadirkan penggugat malah sangat menguntungkan pihaknya. Sebab, semua keterangannya sangat memperkuat posisi Dimaz sebagai tergugat.

Misalnya saja, ahli menjelsakan kalau perjanjian itu terjadi dalam kondisi yang dipaksakan, ia menilai perjanjian itu bisa dibatalkan. Karena ada tiga poin yang menjadi tolak ukur batalnya sebuah perjanjian. Yaitu, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan. “Salah satu dari poin itu menjadi kondisi yang dialami clien saya,” kata Youngky.

Tidak hanya itu, ahli menjelaskan sesuai dengan pasal 1348, kalau dalam sebuah perjanjian tidak ada batas waktu yang diberikan dari kesepakatan tersebut. Seharusnya, kembali ke perjanjian atau kontrak awal yang pernah dilakukan.

Kondisi yang sama terjadi dengan Dimaz. Dalam perjanjian saat kliennya memutuskan untuk pensiun dini itu, ada perjanjian untuk Dimaz tentang larangan bermain di klub professional. Hanya saja, perjanjian itu tidak memiliki batas waktu berlakunya.

Sehingga, kalau mengacu pada pasal tadi, perjanjian keduanya akan berpatokan pada perjanjian kontrak Dimaz bermain di klub CLS Knights. Kontrak itu hanya sampai 2017. “Berarti kan sudah jelas. Sementara, Dimaz bermain basket lagi di 2020,” terangnya.

Gugatan perdata itu dilayangkan CLS Knights kepada Dimaz Muharri karena klub itu merasa bintang basket Tanah Air itu menyalahi perjanjian. Dalam perjanjian itu, Dimaz diminta untuk tidak lagi bermain dengan klub basket lain.

Padahal, Dimaz sudah memenuhi permintaan mantan klubnya itu. Yakni, mengembalikan uang sisa kontrak dan gaji yang pernah diberikan kepada Dimaz. Manajemen CLS Knights kesal karena 2020 Dimaz bermain kembali di tim basket Louvre. Karena itu, Dimaz digugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: