Dua Pihak Saling Pertanyakan Legal Standing

Dua Pihak Saling Pertanyakan Legal Standing

SIDANG pengeroyokan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, kembali digelar. Masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko. Ada tiga orang. Mereka dari media Tempo. Mereka adalah redaktur utama desk hukum dan kriminal Mustafa Silalahi, redaktur hukum Linda Novianita, dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo Setri Yasra.

Mereka mengikuti persidangan itu melalui daring. Para saksi tersebut memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengeroyokan dilakukan Bripka Purwanto, Brigadir M. Firman Subkhi, dan beberapa oknum lainnya yang hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai terdakwa. Hanya Purwanto dan Firman yang menjadi terdakwa.

Linda mengakui bahwa dirinyi yang menugasi Nurhadi untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji. Penugasan itu sepekan sebelum acara pernikahan putra Angin, yaitu pada 27 Maret 2021. Acara dilakukan di Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Kodiklatal TNI-AL, Surabaya.

”Kami ingin memberikan ruang untuk Angin berkomentar. Karena kami mendapat data terkait kasus korupsi yang dilakukan Angin. Sudah berbagai cara dilakukan agar bisa mengonfirmasi Angin. Tapi, semuanya tidak bisa. Konfirmasi itu sangat penting untuk perimbangan berita,” katanyi pada Rabu (6/10).

Saat itu media tersebut sudah berusaha mengirim surat permohonan wawancara. Mendatangi kediaman Angin. Namun, selalu jalan buntu yang didapat. Sampai akhirnya mereka mendapat informasi bahwa Angin akan menggelar acara pernikahan anaknya di Surabaya.

”Setelah itu, saya langsung memberikan penugasan kepada Nurhadi,” tambahnyi.

Nurhadi bersedia mengerjakan tugas tersebut. Malam itu Nurhadi selalu berkoordinasi dengan Linda. Termasuk saat Nurhadi kesusahan akses untuk masuk ke gedung acara. Sebab, ia harus menggunakan undangan.

”Kami selalu berkoordinasi. Saat itu Nurhadi juga bilang dirinya sudah dalam ruang acara. Ia lewat pintu samping yang tidak ada penjagaan. Tindakan yang dilakukan Nurhadi merupakan improvisasi dalam menjalankan tugas seorang wartawan. Tidak perlu arahan lagi. Langsung inisiatif sendiri,” ucapnyi.

Koresponden Tempo itu sempat menghubungi redakturnya. Ia mengatakan bahwa ada dua orang yang terus memperhatikan dirinya. Tapi, orang itu bukan kedua terdakwa. Dua orang tersebut ikut terlibat dalam aksi penganiayaan itu.

Karena tidak mengetahui Angin, Nurhadi memotret pelaminan. Saat itu Linda langsung memberikan foto Angin yang ia peroleh dari internet. Foto itu untuk lebih memastikan lagi. Namun, gambar yang diambil Nurhadi tidak dipublikasikan.

Saat itulah kedua orang yang sejak awal memperhatikan Nurhadi langsung menghampiri. Beberapa saat kemudian, Nurhadi tidak bisa lagi dihubungi. Sebenarnya, Nurhadi tidak ingin melakukan wawancara saat acara berlangsung. Atau wawancara di atas pelaminan.

Ia berencana melakukan sesi wawancara terkait kasus tersebut setelah acara selesai. Melakukan door stop. Namun, rencana itu rupanya dikritik tim penasihat hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan legal standing Nurhadi akan melakukan door stop tersebut.

”Itu bagian dari cara wartawan untuk melakukan wawancara. Karena sudah berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan informasi dari narasumber tapi tidak berhasil. Sehingga, seorang wartawan akan mencari momen dan langsung melakukan door stop. Itu hanya improvisasi jurnalis,” tegasnya.

Sementara itu, Joko Cahyono, penasihat hukum terdakwa, hanya terfokus pada legal standing jaksa yang memberikan dakwaan kepada kliennya. ”Legal standing-nya apa memberikan pasal itu. Kalau ada, ya tolong dijelaskan,” katanya saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: