OJK Restrukturisasi Utang APINDO Rp 780 T
HAMPIR dua tahun pandemi covid-19 menjadi 'badai' mengerikan sebagian besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah 'babak belur' karena nyaris tanpa aktivitas, ratusan anggota Apindo terdampak, menyisakan utang hingga Rp 780 triliun lebih. Untuk menghindari kebangkrutan (pailit) perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me-restrukturisasi hutang Apindo hingga tahun 2023 mendatang.
Ini dikatakan Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani yang mengaku sudah mengajukan keringanan membayar hutang ke OJK . Dikatakannya, ratusan pengusaha pandemi, mengalami kesulitan membayar utang. Ancaman pailit menjadi momok menakutkan kalangan pengusaha.
Sejumlah perusahaan masih punya prospek sehat lagi, saat kondisi pandemi mulai bersahabat. Namun banyak yang terlanjur dibelit utang. "OJK sudah setuju memberikan keringanan atau restrukturisasi hutang hingga tahun 2023. Data terakhir yang saya tahu mencapai Rp 780 triliun. Sampai sekarang mungkin sudah lebih lagi," ujar Hariyadi ditemui wartawan di sela acara Musyawarah Provinsi-III Apindo NTB, belum lama ini di Senggigi-Lombok Barat.
Pengurus pusat Apindo kini berusaha menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang terancam pailit. Langkah yang ditempuh Apindo selain meminta restrukturisasi utang adalah mengusulkan moratorium Undang-undang nomer 37/ tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran (restrukturisasi) hutang.
Hariyadi, optimis dengan membaiknya kondisi Indonesia kini, peluang pengusaha bangkit lagi masih terbuka lebar. "Kami juga mendorong per-bank-an mengucurkan modal kerja. Setelah lebih dari satu setengah tahun diterpa pandemi, mungkin uangnya sudah habis ya. Setelah kondisi melandai, mereka juga butuh modal kerja. Sekarang kan sudah melandai, banyak perusahaan masih punya prospek sehat," imbuh Hariyadi memberi pandangan.
“Banyak fraud, tindakan tidak baik mempailitkan perusahan yang masih punya prospek sehat,” tambahnya. (Noor Arief Prasetyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: