Pengusaha Properti Keluhkan Persetujuan Bangunan Gedung

Pengusaha Properti Keluhkan Persetujuan Bangunan Gedung

Bagaimana dengan aturan pembangunan rumah tapak yang mewajibkan amdal? Aning belum tahu secara pasti. Dia masih menunggu mekanisme yang diajukan pemkot untuk pengurusan PBG. Permasalahan itu harus segera diselesaikan. Karena menyangkut masyarakat banyak.

”Pembangunan rumah tapak bisa jadi harus melibatkan ahli untuk pembuatan izin. Harusnya kan tidak seruwet itu. Kita tunggu nanti bulan depan bagaimana progres pemkot,” ujar politisi PKS itu.

Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Ali Murtadlo mengatakan, pemberlakuan amdal sudah diatur dalam PP nomor 22 tahun 2021. Pada aturan itu ada jenis tertentu yang menggunakan amdal. ”Untuk pembangunan rumah tapak belum tentu pakai amdal. Ada klasifikasinya,” katanya. (Andre Bakhtiar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: