Pengusaha Properti Keluhkan Persetujuan Bangunan Gedung
IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dihapus pemerintah pusat. Berdasar UU Cipta Kerja (Ciptaker), IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sayangnya aturan itu masih bermasalah.
Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Jatim Andi Rahmean Pohar mengatakan, sampai kemarin permasalahan PBG belum menemukan titik terang. Padahal mulai 2 Agustus lalu IMB sudah tidak bisa terbit.
Ada dua peraturan pemerintah (PP) yang dianggap memberatkan pengusaha perumahan. Yakni PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, pengusaha harus menggunakan PBG. Tidak lagi IMB.
Pemerintah juga mengeluarkan mekanisme baru dalam pengurusan izin. Pengurusan PBG hanya bisa diakses melalui simbg.pu.go.id. Sedangkan IMB maupun PBG sebelumnya bisa dilakukan melalui pemerintah kota (pemkot).
Kata Andi, PBG tidak bisa terbit karena pemkot belum punya peraturan daerah (perda) untuk mengatur itu. ”Dalam aturan turunannya, pemkot maupun pemerintah daerah (pemda) harus membuat perda untuk mekanisme PBG. Sedangkan sampai kemarin aturan itu belum ada,” katanya.
Ruwetnya penerbitan PBG berdampak pada pertumbuhan usaha properti. Mereka tidak bisa membangun rumah baru karena terganjal PBG. Padahal pemerintah sedang memperpanjang program free Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru.
Permasalahan itu tidak hanya dirasakan di Jatim. Seluruh daerah di Indonesia yang belum punya perda PBG juga masih punya problem itu. Andi mendorong pemkot, pemda, dan pemerintah pusat segera merampungkan masalah ini. Agar kesempatan free PPN bisa dirasakan semua developer properti.
Di Jatim, ada 500 perusahaan properti yang terdata di REI Jatim. Tiap perusahaan memiliki minimal satu proyek yang sedang dikerjakan. ”Tapi data secara pasti kami tidak tahu,” kata Andi.
Wakil Sekretaris Bidang Perumahan Subisidi REI Jatim Ahmad Anis mengatakan ada dua poin lagi yang bermasalah. Yakni terkait sistem one single submission (OSS) dan lingkungan hidup. Untuk OSS Risk Based Approach (RBA) tidak disediakan pada opsi bidang properti.
Anis mengatakan pada OSS RBA yang baru, opsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hanya terdapat dua scope. Pertama pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk investasi modal asing. Kedua pusat perbelanjaan. ”Padahal, dulu ada opsi untuk rumah tapak. Masa kami membangun rumah tapak pakai mekanisme pusat perbelanjaan?” katanya.
Selain itu, pembangunan rumah tapak kini diwajibkan ada analisis dampak lingkungan (amdal). Padahal sebelumnya tidak ada aturan mengenai itu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, pemkot Surabaya hendak membuat aturan mekanisme pengurusan PBG. Namun, sampai sekarang belum selesai pembahasannya. Seharusnya mekanisme itu baru selesai bulan depan.
Menurut Aning, aturan PBG tidak perlu perda. Sebab semuanya sudah diatur dalam PP nomor 16 tahun 2021. Selain itu, pemkot juga tidak lagi punya wewenang untuk menerbitkan IMB. ”Ini kan aturannya dari UU Cipta Kerja. Kemudian diturunkan ke PP. Jadi wewenangnya berasal dari pusat,” katanya.
Soal website SIMBG yang lemot bisa diatasi. Yakni pemkot harus membuat website yang bisa menjembatani ke pemerintah pusat. Bisa berupa konsultasi perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: