Banyak Harapan di Smelter PT FI JIIPE
Keempat, PT Smelting telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) Nomor 469/T/INDUSTRI/2000 dan Izin Usaha Perluasan Nomor 20/1/IU/II/PMA/INDUSTRI/2012 dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PT Smelting termasuk sebagai bidang usaha 24202: Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi. Oleh karena itu, PT Smelting berada di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian.
Oleh karena itu, PT Smelting yang telah memiliki izin usaha industri (IUI) tidak perlu untuk mengajukan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) pengolahan dan/atau pemurnian karena IUI juga merupakan salah satu izin usaha untuk kegiatan usaha peleburan dan/atau pemurnian. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: